Patrialis: Saya Ini Hanya Robot

Selasa, 18 Januari 2011 – 12:57 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar menilai bahwa Undang-Undang (UU) tahun 2011 tentang Partai Politik yang dikritik oleh Forum Persatuan Nasional (FPN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan undang-undang yang sahBahkan katanya, pihaknya sekarang melaksanakan undang-undang tersebut.

"Nanti kalau ada putusan lain dari MK, kita sesuaikan

BACA JUGA: Tak Ada Hasil, SBY Dinilai Hanya Pertontonkan Rapat

Kita harus patuh dengan putusan MK
Selama belum ada aturan lain selain dari yang sudah ada, maka aturan itu yang kita laksanakan sekarang ini," kata Patrialis di Hotel Millenium, Jakarta, Selasa (18/1).

Menurut Patrialis lagi, UU yang telah diberi nomor 2 tahun 2011 sekarang itu, sudah dibahas secara demokratis oleh semua partai politik yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah

BACA JUGA: 16 Petugas Imigrasi Telah Dinonaktifkan

Sementara, mengenai verifikasi 2,5 tahun yang dipermasalahkan itu, maksudnya kata Patrialis adalah bahwa sebelum pemilu yang akan datang dilaksanakan, verifikasi sudah harus selesai
Artinya, hanya ada waktu 6 bulan untuk verifikasi.

"Saya ini kan robot saja, (yang) menyelenggarakan undang-undang

BACA JUGA: Milana Berbelit-belit

Kalau mau protes, kenapa tidak dari awal waktu pembahasan," ujarnya pula.

Patrialis juga membantah adanya dugaan pasal siluman, karena menurutnya tidak ada yang ditutup-tutupiSedangkan kalau ada yang merasa haknya tidak terakomodir, ada salurannya"Apa yang dilakukan kawan-kawan dari partai politik, (dengan) mengajukan judicial review ke MK, itu sesuatu yang absah secara hukum dan harus dihormati," tuturnya.

"Jadi, kita jalani dulu aja UU Parpol yang sudah adaNanti kalau ada perintah berubah, ya, kita berubahKalau hari ini kita tidak buka pendaftaran verifikasi, maka akan menjadi catatan buruk untuk Kemenkumham karena tidak melaksanakan UUSalah lagi kita," tandasnya.

Sebelumnya, Senin (17/1), partai-partai politik yang tergabung dalam FPN, memang telah mengajukan gugatan judicial review terhadap UU No 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol) ke MK(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tergugat Mangkir, Gugatan Garuda di Dadaku Ditunda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler