"Nanti kalau ada putusan lain dari MK, kita sesuaikan
BACA JUGA: Tak Ada Hasil, SBY Dinilai Hanya Pertontonkan Rapat
Kita harus patuh dengan putusan MKMenurut Patrialis lagi, UU yang telah diberi nomor 2 tahun 2011 sekarang itu, sudah dibahas secara demokratis oleh semua partai politik yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah
BACA JUGA: 16 Petugas Imigrasi Telah Dinonaktifkan
Sementara, mengenai verifikasi 2,5 tahun yang dipermasalahkan itu, maksudnya kata Patrialis adalah bahwa sebelum pemilu yang akan datang dilaksanakan, verifikasi sudah harus selesai"Saya ini kan robot saja, (yang) menyelenggarakan undang-undang
BACA JUGA: Milana Berbelit-belit
Kalau mau protes, kenapa tidak dari awal waktu pembahasan," ujarnya pula.Patrialis juga membantah adanya dugaan pasal siluman, karena menurutnya tidak ada yang ditutup-tutupiSedangkan kalau ada yang merasa haknya tidak terakomodir, ada salurannya"Apa yang dilakukan kawan-kawan dari partai politik, (dengan) mengajukan judicial review ke MK, itu sesuatu yang absah secara hukum dan harus dihormati," tuturnya.
"Jadi, kita jalani dulu aja UU Parpol yang sudah adaNanti kalau ada perintah berubah, ya, kita berubahKalau hari ini kita tidak buka pendaftaran verifikasi, maka akan menjadi catatan buruk untuk Kemenkumham karena tidak melaksanakan UUSalah lagi kita," tandasnya.
Sebelumnya, Senin (17/1), partai-partai politik yang tergabung dalam FPN, memang telah mengajukan gugatan judicial review terhadap UU No 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol) ke MK(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tergugat Mangkir, Gugatan Garuda di Dadaku Ditunda
Redaktur : Tim Redaksi