JAKARTA - Gugatan warga negara alias citizen lawsuit terhadap penggunaan lambang negara di kaus tim nasional sepak bola Indonesia urung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (17/1)Sebab, para pihak tergugat mangkir sidang.
"Sidang ditunda hingga dua minggu
BACA JUGA: Pekan Ini, KPK Selidiki Kasus Gayus
Sidang akan kembali dibuka pada Senin 31 Januari 2011," kata majelis hakim Ennid Hasanudin dalam sidangBACA JUGA: Menkominfo Bantah Kampanye Lewat Twitter
Sidang kemarin hanya dihadiri penggugat, yakni Evalina selaku pengacara dari advokat David Tobing.Penundaan sidang juga memberi waktu bagi David untuk memperbaiki gugatannya
BACA JUGA: Gayus ke Luar Negeri, Patrialis Ganti Dirjen Imigrasi
Padahal mestinya Organisasi pimpinan Nurdin Halid itu bertempat di Gelora Bung Karno Senayan.Seperti diketahui, PSSI merupakan salah satu tergugat dalam perkara tersebutTergugat lainnya adalah Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, dan PT Nike IndonesiaAdvokat David Tobing yang selama ini getol membela hak-hak konsumen dalam kasus parkir, byarpet PLN, dan bahan-bahan dalam makanan, melayangkan gugatannya karena penggunaan Garuda sebagai lambang negara tidak bisa sembarangan
Berdasar Undang-Undang nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, penggunaan lambang negara diatur dalam Bab IVDi antaranya untuk dokumen resmi negara, uang logam dan uang kertas, cap atau kop surat jabatan, dan lencana atau atribut pejabat negaraSelain yang diatur di UU, pasal 57 huruf d menyatakan bahwa lambang negara tidak boleh digunakan selain keperluan tersebut(aga/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Sekretaris Bupati Simalungun
Redaktur : Tim Redaksi