JAKARTA — Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, tak menampik kemungkinan kasus perjokian napi seperti terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bojonegoro, Jawa Timur, juga terjadi di daerah lain“Sepengetahuan saya baru kali ini, tapi tidak menutup kemungkinan ada
BACA JUGA: Polisi Usut Kabar Pelesiran Gayus ke Makau dan Malaysia
Mungkin, tapi kita belum bisa mengatakan di mana,” katanya pada wartawan, Selasa (4/1).Terkait dengan kasus ini, Patrialis sudah menginstruksikan Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur untuk menyelidiki kasus perjokian napi di Lapas Bojonegoro
Patrialis menguraikan, penyelidikan antara lain diarahkan apakah pihak Direktorat Jendral (Ditjen) Lapas Kementerian Hukum dan HAM sudah mengikuti prosedur yang berlaku, atau malah sebaliknya
BACA JUGA: Ketua MPR: Bohong Kalau Parpol Tak Bicara Capres
Berdasarkan laporan yang Patrialis pada Selasa (3/1) malam, sebetulnya pihak Kemenkumham sudah mengikuti semua prosedur.Petugas lapas, kata Patrialis, tidak terlibat dalam kasus perjokian napi di Bojonegoro
BACA JUGA: KPUD Bitung Klaim Pegang Pengakuan Saksi Palsu
Saat ditanya mengenai siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, Patrialis belum dapat memastikanNamun, kata dia, dalam hal ini petugas lapas hanya menerima dari pihak eksekutor yaitu kejaksaan.Selain mengintruksikan penyelidikan intensif kepada Kakanwil Kemenkumham, Patrialis juga segera mengadakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk evaluasi sistem penyerahan tahanan yang dieksekusi kejaksaan ke LapasMenurut Patrialis, pihaknya berencana untuk menetapkan satu prosedur tetap (protap) tambahan agar penyerahan napi harus diantar langsung oleh jaksa penuntut umum.
“Jadi eksekusinya langsung jaksa penuntut umumnya, karena yang mengetahui persis siapa orang yang didakwakan pada waktu ituAtau, paling tidak ada foto yang diketahui oleh pengadilan, atau setidak-tidaknya oleh Kejaksaan NegeriKepala Kejaksaan Negeri waktu mengantarkan orang ini oleh petugas, ini surat pengantarnya, ini fotonya, resmi, nanti kita cocokkan,” jelasnya.
Patrialis menambahkan, sebetulnya kasus ini bukan persoalan Kemenkumham semata, tetapi juga persoalan bersamaNamun, Kemenkumham tidak ingin membiarkannya begitu saja.
“Kita tidak boleh membiarkan karena di depan mata kita terjadi kasus besar seperti ituModus operandinya yang besarSaya sudah perintahkan Kakanwil, jadi tidak usah saya langsungKakanwil kita kan ada, inspektorat wilayah adaIni semua juga lagi menyelidiki,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan ada pelanggaran dalam kasus penukaran narapidana di LP Bojonegoro, Jawa TimurPenukaran napi diduga dilakukan Kasiem, napi kasus korupsi pupuk bersubsidi
Seharusnya Kasiem menjalani hukuman, namun ternyata yang menjalaninya adalah tetangganya yang bernama KarniKarni mau menggantikan Kasiem setelah dijanjikan mendapat imbalan Rp 10 juta untuk menjalani hukuman selama 7 bulan.(rnl/pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Hakim Kasus Susno Dimutasi
Redaktur : Tim Redaksi