BACA JUGA: Dua Hakim Kasus Susno Dimutasi
Di mana, pemohon meminta hakim membatalkan SK Penetapan Hanny Sondakh-Max Lomban sebagai calon terpilih, bahkan menganulirnya.Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Akil Mochtar, bersama dua hakim anggota Hamdan Zoelva dan Muhamad Alim
BACA JUGA: Kejaksaan Kantongi Pelanggaran Kasus Perjokian Napi
Dari total 15 saksi itu, hanya dua orang yang hadir langsung di MKMenariknya, usai sidang, KPUD Bitung mengatakan bahwa banyak saksi pemohon yang memberi keterangan palsu
BACA JUGA: Tensi Darah Naik, Sidang Susno Ditunda
Juru bicara yang juga anggota KPUD Bitung, Frans Tular mengungkapkan, dua saksi pemohon telah menandatangani surat bermaterai di hadapan pihak termohon dan terkait, serta mengaku memberikan keterangan palsu"Yang namanya Yongki dan Soraya," ungkapnya.Frans menambahkan, berkasnya telah diserahkan ke hakim MK, karena pihaknya tak bisa memaparkannya dalam sidangHari ini memang hanya kesempatan bagi saksi pemohon untuk memberikan keterangan"Kedua orang itu juga siap bersaksi untuk kami," tambahnya.
Sementara, Ketua KPUD Bitung SA Sondakh mengatakan, keterangan saksi pemohon selama persidangan tak substantif dan sangat lemah"Tak sejalan dengan materi," katanya, saat ditemui seusai sidang yang berlangsung di ruang sidang panel II, lantai IV Gedung MK itu.
Pasangan Hanny Sondakh dan Max Lomban sebagai calon terpilih atau pihak terkait, juga memiliki keyakinan yang sama dengan KPUD Bitung"Saya optimis kami akan memenangkan perkara ini, karena semua keterangan saksi pemohon kabur," ujar Lomban yang sejak sidang awal selalu mengikuti persidangan di MK.
Sejak persidangan awal, saksi pemohon telah berupaya menguatkan gugatanTak jauh berbeda dengan keterangan sidang-sidang sebelumnya, adanya pemilih ganda, tak masuk DPT dan tak dapat undangan, masih menjadi materi keteranganSelain itu, ada pernyataan PNS, kepala lingkungan hingga ketua RT yang merasa dimutasi atau diberhentikan, karena tak mendukung Sondakh-Lomban sebagai incumbentHanya saja, kali ini empat saksi mengaku dipaksa untuk memilih memakai nama orang lain(sto/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi-saksi Termohon Bantah Dugaan Pelanggaran
Redaktur : Tim Redaksi