Patrialis Terbukti Terima Rasuah, Waketum PAN Bicara Hikmah

Senin, 04 September 2017 – 19:31 WIB
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menghormati hukuman delapan tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

"Itu sebagai bagian dari ruang (kewenangan) hakim yang harus kita hormati," ujar Taufik di gedung parlemen, Jakarta, Senin (4/9).

BACA JUGA: Terbukti Terima Rasuah, Patrialis Tetap Merasa Tak Bersalah

Wakil ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut vonis terhadap Patrialis setidaknya sudah mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Selain itu, Taufik juga meyakini perkara yang menjerat mantan legislator PAN itu pasti ada hikmahnya.

"Pasti ada hikmah yang kita ambil," katanya tanpa mau mengomentari materi perkara.

BACA JUGA: Terbukti Terima Rasuah untuk Umrah, Patrialis Diganjar 8 Tahun Penjara

Seperti diketahui majelis menyatakan Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan Ng Fenny. Rinciannya adalah suap USD 10.000 untuk umrah dan USD 4,04 juta untuk bermain golf.

Hakim menghukum Patrialis dengan penjara selama delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Patrialis juga diwajibkan membayar uang  pengganti USD 10.000  dan Rp 4.043.000.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Calon PAN untuk Pilkada 2018 Tergantung Kehendak Zulkifli Hasan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Parpol untuk Cetak Kader, Bukan Mencetak Stiker


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler