Detik-detik Penyelundup Narkotika yang Diperintah Abang dari Malaysia Diringkus Bea Cukai

Jumat, 12 Februari 2021 – 06:30 WIB
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis Methamphethamine di PLBN Entikong yang dibawa oleh seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk dari Malaysia berinisial S. (Istimewa)

jpnn.com, PONTIANAK - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

Narkotika itu dibawa seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang masuk dari Malaysia berinisial S.

BACA JUGA: Terlibat Kasus Narkotika, Oknum ASN KIP Nagan Raya Diringkus Polisi, Nih Barang Buktinya

"Tersangka S membawa barang haram itu dengan dimasukkan ke koper melalui jalur kedatangan PLBN Entikong,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Entikong, Rio Tri Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/2).

Rio menjelaskan modus pemasukan narkotika tersebut menggunakan koper yang digabungkan dengan barang PMI yang diurus oleh pengurus barang.

BACA JUGA: Bongkar 3 Penyelundupan Narkotika, Bea Cukai Malili: Kami Lindungi Generasi Muda

Menurut Rio, kejadi itu bermula dari kecurigaan tim P2 KPPBC TMP C Entikong yang bertugas di PLBN jalur kedatangan, Selasa (9/2) sekitar pukul 11.34 WIB terhadap sebuah koper berwarna biru tua yang dibawa porter setempat.

Berdasarkan hasil analisis citra x-ray diduga berisi narkotika.

BACA JUGA: Bocah Diperkosa 4 Orang Hingga Ditemukan Meninggal Dunia, Satu Pelakunya Juga Tewas

Menyikapi kecurigaan, tim mengondisikan agar kegiatan Bea Cukai di perbatasan Indonesia-Malaysia itu dilakukan seperti biasa sembari menunggu orang datang mengaku pemilik atau kuasa koper tersebut.

"Namun karena hingga ditutupnya PLBN Entikong pada pukul 15.00 WIB tidak ada yang mengakui kepemilikan koper tersebut, koper disimpan dan diamankan oleh petugas Bea Cukai,” katanya.

Berdasarkan analisis CCTV diketahui bahwa dari jalur netral Tebedu-Entikong koper tersebut dibawa oleh orang yang mengenakan jaket biru yang selanjutnya diterima oleh pengurus PMI berinisial A.

Koper tersebut diangkut menggunakan troli ke dalam gedung PLBN oleh porter berinisial D.

"Dari pendalaman informasi berdasarkan keterangan yang didapat dari Saudara A dan D, diketahui identitas orang berjaket biru tersebut bernama S usia 21 tahun berasal dari Polewali," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa paket dalam 18 bungkus plastik yang dikemas dalam kemasan teh Cina.

Paket itu kemudian dibungkus dengan plastik hitam yang dimasukkan dalam bungkusan plastik bening dan dikonfirmasi sebagai methamphetamine seberat 18,7 kilogram.

Selanjutnya untuk melacak dan menemukan pemilik koper, kepala Kantor Bea Cukai Entikong melakukan koordinasi dan membentuk tim gabungan bersama Kanwil DJBC Kalbagbar, KPPBC TMP C Sintete dan kepolisian dari Polsek Entikong, Polres Sanggau dan Polda Kalbar.

Tim pun mendapat informasi bahwa S sedang bergerak menuju ke wilayah Selakau, Sambas.

Tim juga memperoleh informasi bahwa S akan bertemu seseorang di kafe kopi wilayah Selakau..

Usaha pencarian tim gabungan membuahkan hasil. Petugas mendapati S di di warung kopi di sebelah jembatan Selakau, Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Selakau, Rabu (10/2) pukul 20.30 WIB.

Berdasar hasil pemeriksaan, S mengakui membawa koper tersebut atas perintah orang yang berada di Miri, Malaysia, yang dipanggil Abang. S mengaku dijanjikan upah RM 10.000.

"Namun saat melintas jalur PLBN Entikong, S merasa takut saat akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai dan memutuskan meninggalkan barang tersebut dan melarikan diri ke wilayah Sambas," katanya.

Saat ini tersangka S serta barang bawaannya dibawa oleh tim gabungan ke Polda Kalbar untuk pemeriksaan dalam rangka pengembangan lebih lanjut.

Keberhasilan kegiatan Joint Border Task Force (Penindakan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika wilayah Batas Darat) merupakan hasil sinergi yang baik antara Bea Cukai (Kanwil DJBC Kalbagbar, KPPBCTMP C Entikong, KPPBC TMP C Sintete) bersama Polri dalam hal ini Polda Kalbar, Polres Sanggau, Polsek Entikong, menjaga keamanan perbatasan dari masuknya barang terlarang. (antara/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Sriwijaya Air Janji Selesaikan Kewajiban kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan SJ-182


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler