jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP PROJO Budi Arie Setiadi meminta para sukarelawan pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melaporkan budayawan Butet Kartaredjasa ke polisi segera mencabut laporan itu.
Menurut Budi, permintaannya itu untuk mengikuti arahan Presiden Jokowi yang meminta PROJO tidak memerkarakan seniman kondang asal Yogyakarta tersebur.
BACA JUGA: Dibantu Polisi, Butet Sudah Bisa Mengakses Akunnya di WhatsApp Lagi
“Bapak Presiden Jokowi meminta agar PROJO atau sukarelawan Jokowi mencabut pelaporan Pak Butet ke polisi,” ujar Budi melalui layanan pesan ke JPNN.com, Senin (5/2/2024).
Baca juga: Sindir Jokowi Saat Kampanye Ganjar, Butet Kertaradjasa Dipolisikan
BACA JUGA: Maruarar Sirait Mundur dari PDIP, Projo: Tegak Lurus Bersama Jokowi
PROJO bersama organisasi sukarelawan lainnya, yakni Arus Bawah Jokowi dan Sedulur Jokowi, melaporkan Butet ke Polda Daerah Istimwa Yogyakarta (DIY) pada 30 Januari 2024.
Laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/114/1/2024/SPKT itu didasari pernyataan Butet yang diduga menghina Presiden Jokowi.
BACA JUGA: Merasa Diintimidasi Polisi, Butet Kartaredjasa: Saya Kehilangan Kemerdekaan
Para pelapor menganggap Butet telah melanggar Pasal 315 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Budi menjelaskan Presiden Jokowi mewanti-wanti PROJO tidak membuat gaduh publik dengan laporan itu.
Mantan wartawan yang kini menjadi menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) itu juga mengutip pernyataan Jokowi yang meminta pencabutan laporan terhadap Butet.
“Jangan bikin ramai di publik. Saya yang jadi sasaran omongan Pak Butet saja, tidak mengadukan ke polisi, kok, apalagi Pak Butet itu, kan, kawan kita sendiri," kata Budi menyitat pesan Presiden Ketujuh RI itu.(jpnn.com)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Projo Ganjar Sampaikan Refleksi, Gencarkan Seruan Dukung Ganjar-Mahfud
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi