Patungan Beli Sabu-sabu, Kesal Kebagian Sekali Isap, Ichlas Kesal Lalu Hujani Temannya Tusukan

Rabu, 19 Agustus 2020 – 20:01 WIB
Police Line. foto: ilustrasi for sumeks

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polrestro Jaktim akhirnya berhasil mengungkap bahwa peristiwa pembunuhan seorang pria di warnet Borneo Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (13/8), diduga bermotif karena dendam pelaku.

"Pelaku sakit hati terhadap korban dan merasa dibohongi karena hanya kebagian satu kali isap sabu-sabu, padahal pelaku sudah memberikan uang Rp50 ribu," kata Kasat Reskrim Polrestro Jaktim AKBP Imron Ermawan di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA: Baru Selesai Begituan dengan Istri, Tak Puas, ZD Diam-diam Masuk Kamar Anak Tiri, Astagaaa

Korban tewas atas nama Wing Wiyawan, 31, tewas dengan tiga luka tusuk di bagian pinggang kanan dan kiri serta tangan kanan.

Korban ditikam pelaku atas nama Ichlas alias Ilas, 33, menggunakan sebilah pisau yang dia bawa dari rumah.

BACA JUGA: Serda Rusdi Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon, Tangan Terikat ke Belakang

Pertikaian itu terjadi di Warnet Borneo Kampung Pertanian RT08 RW02 Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pukul 05.00 WIB.

Kronologi peristiwa berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dilaporkan bahwa korban, saksi dan pelaku sedang berada di TKP.

BACA JUGA: Tawuran di Matraman, Dua Remaja Tewas Mengenaskan, Begini Kronologinya

"Tiba-tiba korban langsung ditusuk pelaku pada bagian punggung kiri dan kanan. Saat itu korban kesakitan dan memegang paha saksi," katanya.

Saat saksi berniat menolong korban, pelaku langsung berdiri dan mengambil senjata tajam untuk membacok saksi. Namun sabetan benda tajam itu mengarah ke bagian lengan kanan korban.

Korban dibantu warga dilarikan ke Rumah Sakit Jayakarta. Saat dirujuk ke Rumah Sakit Antam, korban tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.

BACA JUGA: Istri Ali Kalora Pemimpin Kelompok MIT Tak Berkutik Saat Dijemput Densus 88

Ichlas saat ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler