jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pelajaran agama harus diampu oleh guru agama.
Tidak hanya untuk pendidikan dasar dan menengah, tapi juga di Taman Kanak-kanak (TK) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
BACA JUGA: Cegah Radikalisme di PTKIN, Menag Perintahkan Bentuk Satgas
"Kami sedang menyiapkan regulasi bahwa pelajaran agama di TK mestinya diberikan oleh guru agama," ujar Menteri Lukman, Sabtu (14/7).
Pendidikan Agama Islam (PAI), lanjutnya, tidak cukup hanya melalui guru kelas. Harus guru agama yang mengajarkan karena punya bekal cukup mengajarkan agama.
BACA JUGA: Kemenag Segera Menggelar Seleksi untuk Calon Guru Madrasah
Sebelumnya, Guru PAI pada salah satu TK di Yogyakarta, Endah Surpiati mengeluhkan adanya dinas pendidikan yang tidak mengizinkan guru agama mengajar pelajaran nilai agama dan moral. Alasannya, pelajaran itu menjadi tanggung jawab guru kelas.
BACA JUGA: Ada Inovasi agar Calon Haji Tak Antre di Imigrasi Arab Saudi
Menurut Endah, keberadaan regulasi akan berdampak sistemik. Pengawas juga akan menjadi lebih mudah memantau program PAI TK jika sudah ada payung hukumnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Semoga Israel Tak Melarang WNI Masuk Yerusalem
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad