jpnn.com - JAKARTA - Partai Damai Sejahtera (PDS) menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara perdata. Gugatan perdata yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/2) itu terkait dengan proses pergantian antar-waktu (PAW) kader PDS di DPRD Kalimantan Timur.
Pengacara Hendrik Assa selaku kuasa hukum PDS mengatakan, gugatan diajukan karena ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah sehingga proses PAW atas tiga anggota DPRD Kaltim terhambat. Tiga anggota DPRD Kaltim dari PDS yang diusulkan menjalani proses PAW itu adalah Pdt. Yepta Berto, Artya Fathra Marthin dan Maria Margaretha Rini. Sedangkan tiga nama yang diusulkan sebagai pengganti adalah Sonny Setiawan, Apolos Agustinus dan Daud Patiung.
BACA JUGA: Hilang Empat Hari, Lima Penyelam Jepang Selamat
Hendrik menjelaskan, mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, pada padal 333 ayat (4) disebutkan bahwa Mendagri meresmikan proses PAW paling lambat 14 hari sejak menerima usulan dari gubernur. Padahal, usulan PAW itu sudah diusulkan sejak Agustus 2013 silam.
Selain itu, aturan lain yang dilanggar adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Dalam pasal 103 ayat (7) PP itu disebutkan pula bahwa Mendagri meresmikan pemberhentian anggota DPRD provinsi paling lama 14 hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPRD provinsi dari gubernur.
BACA JUGA: Kepala BKD Dituding Gelembungkan Jumlah Honorer K2
“Jadi ada pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dalam proses PAW Anggota DPRD Kaltim dari PDS. Dalam ketentuan dijelaskan bahwa proses PAW paling lambat 14 hari,” kata Hendrik di Jakarta sore tadi.
Lebih lanjut Hendrik menjelaskan, surat usulan PAW atas ketiganya sudah diusulkan oleh Gubernur Kaltim, Awang Faroek sejak tahun lalu. Tiga anggota DPRD Kaltim dari PDS itu di-PAW karena mengajukan surat pengunduran diri lantaran pindah menjadi caleg dari partai lain.
BACA JUGA: Bantah Keluarkan Surat Pemecatan Sekretaris KPU Simalungun
Namun, sudah berbulan-bulan proses PAW tak tuntas. Karenanya PDS menggugat Sub Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah Kemendagri.
Mendagri pun ikut digugat karena menjadi atasan Dirjen Otda. Sedangkan presiden ikut digugat karena merupakan kepala pemerintahan yang menjadi atasan Mendagri.
“Jadi presiden dan Mendagri sebagai turut tergugat. Kalau Mendagri tidak mematuhi ketentuan tentang PAW, artinya sama saja melecehkan dan tidak mengindahkan harkat dan martabat Presiden RI," kata Hendrik.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Proses Pelengseran Bupati Karo Masih Panjang
Redaktur : Tim Redaksi