jpnn.com - TIGARAKSA - Maman (25) warga Kampung Dukuh, Desa Legok, Kecamatan Legok, melaporkan dua oknum polisi ke Mapolres Kota Tangerang. Buruh serabutan itu mengaku dianiaya hingga matanya nyaris buta.
”Persoalannya gara-gara senggolan motor Mas. Eh saya dipukuli. Saya nggak nyangka bisa begini,” tutur Maman seraya menunjukan tanda bukti lapor No.TBL/461/III/2015/ Resta Tangerang, tertanggal 5 Maret 2015, Sabtu (7/3) pada Radar Banten (JPNN Group).
BACA JUGA: Dor! Sopir Blue Bird Tewas Ditembak Maling
Tidak hanya ke Polres Kota Tangerang, Maman dan keluarga juga akan melaporkan dua oknum yang bernama Agus dan Mulyadi ke Propam Mabes Polri. ”Ya rasanya ngak puas kalau cuma di Polres. Saya minta keadilan, seadil-adilnya,” tutur Maman dengan nada pelan.
BACA JUGA: Innalillahi...Terlempar dari Mobil, Bayi 9 Bulan Tewas di Tol Jagorawi
Peristiwa penganiayaan terjadi pada 19 Februari 2015. Ketika itu Maman melintas di Jalan Raya Legok, tepatnya di perempatan asem depan bengkel HSB. ”Motor yang saya bawa bersenggolan dengan Pak Taat. Ya namanya musibah, kejadiannya begitu cepat,” kata dia.
Selang lima menit pascaperistiwa senggolan itu, tiba-tiba datang seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama Mulyadi anggota polisi Polda Metro Jaya . ”Ia langsung menampar wajah saya. Nggak hanya ditampar, saya ditodong senjata api di kebagian kepala,” ungkapnya.
BACA JUGA: Ini Kesaksian Kartini Melihat Suaminya Tewas Ditembak Begal
Belum selesai berurusan dengan Mulyadi, kembali datang seorang laki-laki yang mengaku bernama Agus. ”Ngakunya anggota polisi Polres Metro Kota Tangerang. Sama dengan Mulyadi, Agus juga menghajar wajah saya. Mata saya sempat tak melihat, gelap,” katanya seraya menduga salah satu oknum polisi tersebut berasal Satlantas Polres Kota Tangerang.
Saat kejadian warga sekitar sempat melerai aksi main hakim dua oknum tersebut. Tapi oleh keduanya diabaikan. Setelah dihajar, kedua oknum polisi malam itu melaporkan Maman ke Polres Kota Tangerang. Maman pun dijadikan tersangka, dengan alasan lalai berkendara. ”Saya malah kaget. Kok jadi tersangka. Sekarang status saya sebagai tahanan liar,” ujar Maman.
Terkait peristiwa ini, Kasat Lantas Polres Kota Tangerang Kompol Donni Syaputra mengaku belum menerima laporan tersebut. ”Sejak bulan Februari hingga Maret bulum ada satu bentuk pelaporan dari Propos Polres Kota Tangerang kalau ada anggota lalu lintas menganiaya warga,” bebernya.
Saat ditanya ada apa tidak anggota Lalulintas Polres Kota Tangerang yang bernama Agus, ia pun enggan memberikan keterangan salah. ”Yang namanya Agus kan banyak. Tapi nanti akan saya cek lagi soal laporan ini,” terang Donni.
Hal senada diungkapkan Kanit Jatanras Polres Kota Tangerang Iptu Mukmin. ”Wah saya belum tahu tuh. Kebetulan saya sedang di luar, nanti akan saya cross check apa benar ada anggota saya yang terlibat,” singkat Mukmin lewat sambungan telepon. (mg-09/ful/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ha..ha..Bobol Bank, Maling Ini Cuma Dapat Aki Bekas
Redaktur : Tim Redaksi