61 KPP Capai Target Pajak 100 Persen

Sabtu, 06 Januari 2018 – 01:04 WIB
Ilusrasi pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Realisasi penerimaan pajak hingga 31 Desember memang hanya tercapai 89,93 persen atau Rp 1.151,5 triliun dari target di APBNP 2017 sebesar Rp 1.283 triliun.

Namun, ada 61 kantor pelayanan pajak (KPP) yang sanggup mengoleksi pajak hingga 100 persen.

BACA JUGA: Pemerintah Bakal Geber Pajak E-Commerce

Pakar perpajakan Yustinus Prastowo mengungkapkan, capaian pada 2017 mengungguli dua tahun sebelumnya, baik dari sisi nominal maupun persentase.

Dia menyatakan, capaian tersebut sudah maksimal. Sebab, di tengah kondisi perekonomian yang belum menggembirakan, pemungutan pajak yang agresif dan dipaksakan justru akan mengganggu.

BACA JUGA: Kutim Target Kumpulkan Pajak Rp 32,9 Miliar

Direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) tersebut melanjutkan, setidaknya ada 61 KPP yang berhasil memenuhi target pajak.

Bahkan, ada beberapa KPP yang capaiannya melebihi target. Lima KPP dengan capaian terbesar, antara lain, KPP Cikarang Selatan dengan capaian 144,64 persen. Kemudian, KPP Poso mencapai 140,11 persen.

BACA JUGA: Bang Sandi Bangga Bisa Penuhi Tantangan Sri Mulyani

Ada juga KPP Cilegon dengan capaian 118,98 persen, KPP Soreang 117,51 persen, dan KPP Bandung Bojonagara 116,98 persen.

Sementara itu, di antara sejumlah kantor wilayah (kanwil) pajak, kanwil dengan capaian tertinggi adalah Kanwil Banten. Yaitu, 102,54 persen dari target.

Lantas, ada Kanwil Jatim III dengan capaian 101,56 persen, Kanwil Jabar II berhasil membukukan penerimaan 95,65 persen dari target.

Selain itu, Kanwil Jaksel II mencapai 93,42 persen, Kanwil Jakbar 92,94 persen, dan Kanwil Jatim II 92,19 persen dari target.

Prastowo menerangkan, meski realisasi penerimaan pajak cukup menggembirakan, tidak semua jenis pajak menunjukkan pertumbuhan yang baik.

Di antaranya, kinerja PPh (pajak penghasilan) nonmigas yang justru melempem pada 2017 dengan capaian minus 5,52 persen.

”Sebaliknya, kinerja PPN (pajak pertambahan nilai, Red) membaik dengan tumbuh 6,37 persen (2014), 4 persen (2015), -2,72 persen (2016), dan 16 persen pada 2017,” terang Prastowo, Kamis (4/1). (ken/c16/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penerimaan Pajak Lampaui Target, DKI Santuni 645 Anak Yatim


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler