jpnn.com, JAKARTA - Pakar Teknologi Siber Alfons Tanujaya menyoroti sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Pemblokiran tersebut sempat menuai penolakan dari pengguna media sosial yang ramai menggaungkan tagar #BlokirKominfo.
BACA JUGA: Facebook dan Paypal Berinvestasi di Gojek, Rhenald Kasali Bilang Begini
Alfons menjelaskan semua PSE, termasuk Paypal sudah diberikan waktu untuk mendaftar ke Kemenkominfo.
"Setelah mendapatkan banyak keluhan, Kemenkominfo akhirnya mendengarkan aspirasi masyarakat dan membuka blokir sementara untuk layanan dompet digital Paypal karena banyak dana pengguna yang tertahan dan tidak bisa digunakan," kata Alfons, Senin (1/8).
BACA JUGA: Kemenkominfo Blokir Steam Hingga Origin Karena Hal Ini, Simak!
Menurut dia, ranah digital Indonesia awalnya dikuai oleh PSE asing sehingga pemerintah menyadari hal tersebut.
Dengan begitu, lanjut dia, pemerintah berupaya untuk mengeklaim kembali kedaulatan digital Indonesia.
BACA JUGA: Tegas! Pemerintah Ancam Blokir Amazon, Yahoo, Dota, Epic Games dkk
"Hal ini sebenarnya agak terlambat karena PSE asing sudah menjalankan aktivitasnya bertahun-tahun tanpa pengawasan di mana aturan yang berlaku pada PSE tersebut sepenuhnya ditentukan oleh PSE yang bersangkutan melalui EULA End User License Agreement," tutur Alfons.
Dosen di Universitas Prasetiya Mulya itu mengatakan kepentingan yang diutamakan oleh PSE ialah kepentingan pemegang saham yang mengutamakan kepentingan finansial.
"Namun ibarat kata pepatah, lebih baik terlambat daripada tidak dilakukan sama sekali," tambah Alfons.
Dia menilai PSE asing yang dibiarkan ini sudah memiliki banyak pengguna yang langsung marah dan protes karena zona nyamannya terganggu.
"Pendekatan pendaftaran PSE ini juga perlu bermain cantik dan tidak kaku," ucapnya.
Alfons menjelaskan Kemenkominfo juga perlu melakukan pembenahan pada sistem dan organisasinya dengan profesionalisme, transparansi, dan pembenahan sistem internal serta SDM yang mumpuni.
Dengan begitu, Kemenkominfo mampu memberikan layanan yang baik dan tidak mempersulit PSE yang mendaftar.
"Organisasi Uni Eropa dengan GDPR-nya yang profesional, disegani oleh PSE dan menjadi panutan banyak negara didunia ini dapat dijadikan contoh," ujar Alfons.
Dia menegaskan PSE yang tidak mau mengikuti aturan pemerintah, harus menghentikan aktivitas bisnisnya di Indonesia.
Contohnya ialah PSE asal Indonesia, Gojek yang harus mengikuti aturan di negara yang bersangkutan jika mau berbisnis di negara-negara lain.
"Pemerintah sudah memberikan kelonggaran kepada dengan membuka blokir Paypal sehingga penggunanya bisa menarik dananya yang tertahan karena tidak bisa mengakses layanan," pungkas Alfons Tanujaya. (mcr9/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Dea Hardianingsih