Payudara Remaja Diremas Saat Naik Sepeda Motor

Kamis, 18 Januari 2018 – 03:45 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SAROLANGUN - Seorang gadis remaja yang masih di bawah umur jadi korban pelecehan seksual di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Parahnya, pelecehan itu dilakukan di jalan raya dan korban berada di atas motor.

BACA JUGA: Garap Anak Tetangga, Kakek Cabul Diciduk Polisi

Beruntung, pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku yang berjumlah dua orang. Kini tengah diamankan di Mapolres Sarolangun. Keduanya yakni RH dan DH warga Sarolangun.

"Iya benar, kami telah berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial DSP warga Sarolangun," kata Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP George Alexander Pakke seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Pencari Kerja Terbanyak Juli, Ini Penyebabnya

Kejadian berawal pada Senin (15/1) sekitar pukul 16.00 WIB, korban pulang sekolah dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul GT warna merah hitam hendak menuju rumahnya.

Namun, dalam perjalanan tepatnya di Jalan Lintas Sumatera, Desa Pulau Melako perbatasan dengan Desa Teluk Mancur, tiba tiba datang satu unit sepeda motor jenis Revo dikendarai dua pelaku. Dia langsung memepet korban.

BACA JUGA: Bocah Lugu Sakit saat Pipis, Ternyata Ulah Kuli Bangunan

Kedua tangan pelaku sebelah kirinya langsung meremas bagian payudara korban sebanyak satu kali.

"Kemudian korban mengerem mendadak, merasa kaget dan ketakutan lalu berteriak teriak meminta tolong,” jelasnya.

Namun, di sekitar kejadian tidak ada orang. Hanya ada beberapa orang yang melintas saja. Sedangkan kedua pelaku tersebut langsung lari.

Korban pun menangis pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Sarolangun.

Setelah menerima laporan, sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Opsnal bergerak dan mencari pelaku yang salah satunya dikenal korban berinisial RH warga Sarolangun.

"RH diamankan sedang duduk di salah satu warung,"paparnya.

Kemudian, tim opsnal melakukan penggembangan dan menanyakan kepada RH siapa rekan yang bersamanya melakukan pencabulan tersebut. Dan pada saat itu RH menyebut DA yang sedang duduk di depannya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (hnd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awalnya Cuma Dipangku, Belasan Bocah Dicabuli Guru Ngaji


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pencabulan   Payudara   Jambi  

Terpopuler