Payung Hukum Bisnis Syariah Makin Kuat

Kamis, 23 Maret 2017 – 10:14 WIB
Majelis Ulama Indonesia. Foto: MUI

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan sembilan fatwa baru di bidang ekonomi.

Fatwa-fatwa tersebut menjadi panduan bisnis berbasis syariah.

BACA JUGA: Bunga KPR Tinggi, Nasabah Takeover ke Bank Syariah

Fatwa yang diterbitkan adalah akad al-ijarah al maushufah fi al-dzimmah dan turunannya tentang akad al-ijarah al maushufah fi al-dzimmah untuk produk pembiayaan pemilikan rumah (PPR) inden.

Kedua fatwa memungkinkan bank syariah berperan dalam PPR inden dan pembangunan infrastruktur yang belum terwujud secara fisik.

BACA JUGA: Ulama Sebut Wakaf Mulai Diabaikan

”Jadi, ini bisa membantu pembiayaan proyek properti atau infrastruktur yang bisa jadi salah satu tulang punggung ekonomi kita,” kata Wakil Ketua DSN-MUI Adiwarman Azwar Karim saat konferensi pers, Selasa (21/3).

Selain itu, ada juga fatwa tentang novasi subjektif berdasar prinsip syariah dan fatwa tentang subrogasi berdasar prinsip syariah yang mengatur pengambilalihan (take over) perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dalam usahanya.

BACA JUGA: Potensi Zakat di Indonesia Bisa Capai Rp 217 triliun

DSN-MUI juga telah menerbitkan fatwa soal penjaminan pengembalian modal pembiayaan mudharabah, musyarakah, dan wakalah bil istitsmar yang mengatur penjaminan pengembalian modal dalam ketiga akad.

Selanjutnya, ada fatwa tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah.

Fatwa tersebut memungkinkan adanya komitmen dari nasabah asuransi jiwa syariah untuk mewakafkan klaim asuransi jiwa yang dimilikinya.

”Sampai saat ini belum ada asuransi yang memiliki produk seperti ini. Kalau nanti ini menjadi produk, harus ada peraturan baru lagi dari Otoritas Jasa Keuangan,” papar Adi.

Lalu, ada fatwa tentang pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah yang menjelaskan hukum tentang pembiayaan likuditas jangka pendek bagi bank yang kekurangan likuiditas.

MUI juga merilis pedoman penyelenggaraan pariwisata berdasar prinsip syariah serta fatwa tentang pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasar prinsip syariah.

Direktur Utama PT Bank BNI Syariah Imam Teguh Saptono menyambut baik adanya fatwa-fatwa tersebut, terutama fatwa soal PPR inden dan wakaf dari klaim asuransi jiwa syariah.

Menurut dia, bank syariah bisa punya payung hukum agar tidak ragu lagi masuk ke pembiayaan proyek infrastruktur dan rumah yang belum dibangun atau inden. ”Jadi, dari awal proyek itu dideklarasikan, bank syariah sudah bisa punya komitmen pembiayaan ke situ,” ujarnya.

Fatwa dari DSN-MUI tersebut juga akan memperkuat positioning sindikasi pembiayaan proyek PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dari bank-bank syariah senilai Rp 3 triliun yang saat ini belum diputuskan leader-nya.

Imam pun mengapresiasi adanya fatwa tentang wakaf dari klaim asuransi jiwa syariah.

Hal itu sejalan dengan bisnis wakaf peer-to-peer yang dijalankan perbankan syariah.

Saat ini, BNI Syariah bertindak sebagai penyalur dana wakaf dari pihak yang melakukan wakaf (wakif) kepada pengelola wakaf (nazhir).

Sejak kembali diluncurkan empat bulan lalu, dana yang terkumpul dari bisnis tersebut mencapai Rp 4 miliar.

Fatwa itu bisa jadi terobosan sekaligus memperbanyak sumber pengumpulan dana wakaf.

”Potensi wakaf dari klaim atau imbal hasil investasi di asuransi jiwa syariah tersebut bisa digunakan untuk proyek-proyek yang bermanfaat. Misalnya, rumah sakit, sekolah, atau proyek destinasi wisata syariah,” tutur Imam. (rin/c25/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eximbank Dorong Skema Pembiayaan Syariah


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler