Payung Hukum Larangan Koruptor jadi Caleg Harus Jelas

Rabu, 04 April 2018 – 19:57 WIB
Ilustrasi koruptor. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan larangan narapidana korupsi menjadi calon legislatif harus mengikuti mekanisme peraturan yang ada.

Menurutnya, kalau memang sudah diatur dalam undang-undang (UU) maka itu harus dilaksanakan.

BACA JUGA: Larangan Koruptor Nyaleg Bagus, Tapi Jangan Labrak UU

Namun, jika UU tidak mengaturnya maka jangan mengarang-ngarang sendiri.

“Kan ada UU, ikuti aturan saja. Kalau memang boleh, (ya) boleh, kalau tidak boleh, (ya) tidak boleh. Kalau mengarang-ngarang susah,” kata Zulkifli di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (4/4).

BACA JUGA: KPU Siapkan Aturan agar Parpol Tak Usung Caleg Koruptor

Seperti diketahui, dalam pasal 240 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), seorang mantan terpidana yang dipidana lima tahun penjara tetap bisa mendaftar sebagai caleg selama ia mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.

Menurut Zulkifli, silakan saja seseorang itu menyampaikan statusnya kepada publik sebagai mantan narapidana. Yang jelas, kata dia, semua harus mengikut aturan perundang-undangan. Jangan sampai terkesan mencabut hak politik seseorang.

BACA JUGA: Kapolri: Koruptor Lahir dari Tingginya Biaya Politik

“Ya tidak bisa dong, ikut UU saja. Ini negara hukum, ikuti aturan hukum,” ujar ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu.

Zulkifli mencontohkan, ketika UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) memerintahkan penambahan tiga wakil ketua MPR, maka itu harus dilaksanakan.

“Kalau UU bunyinya itu ya sudah, tidak boleh ada kreatif lain,” tegasnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Menghukum Berat Koruptor, Begini Respons Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler