Listrik Nonsubsidi Batal Diterapkan

Pemerintah Siapkan Dana Cadangan

Rabu, 27 Oktober 2010 – 03:03 WIB

JAKARTA - Rencana penerapan tarif listrik sesuai harga keekonomian atau nonsubsidi, akhirnya batal diterapkanIni setelah pasal yang mengatur hal tersebut dihapuskan dari Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2011.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pemerintah setuju dengan DPR untuk menghapus atau mencabut Pasal 8 Ayat 2 b yang mengatur penerapan tarif listrik nonsubsidi

BACA JUGA: Defisit APBN 2011 Rp 124,7 Triliun

"Kami setuju pasal itu dihapus
Itu adalah bagian kesepakatan pemerintah dan Komisi XI DPR," ujarnya saat sidang paripurna pengesahan RUU APBN 2011 di DPR Selasa (26/10).

Sebelumnya, dalam sidang paripurna kemarin, beberapa anggota dewan melakukan interupsi, memprotes keberadaan Pasal 8 Ayat 2 b yang berbunyi "Penerapan tarif tenaga listrik (TTL) sesuai harga keekonomian secara otomatis untuk pemakaian energi di atas 50 persen konsumsi rata-rata nasional tahun 2010 bagi pelanggan rumah tangga (R), bisnis (B), dan pemerintah (P) dengan daya mulai 6.600 VA ke atas."

Wakil Ketua Komisi VII (yang membidangi sektor energi) Effendi Simbolon mengatakan, pasal tersebut tidak pernah ada dalam pembahasan antara pemerintah dengan Komisi VII

BACA JUGA: Disiapkan Rp500 Miliar untuk Atasi Lonjakan Harga Pangan

Karena itu, dia memprotes kenapa pasal tersebut tiba-tiba muncul dalam RUU APBN 2011
"Kesepakatan di Komisi (VII) jelas, tidak ada kenaikan tarif listrik dan penerapan tarif listrik keekonomian seperti itu," katanya.

Penghapusan pasal tersebut tentu memiliki implikasi fiskal, sebab subsidi listrik yang ditetapkan sebesar Rp 40,7 triliun juga memperhitungkan penerapan tarif keekonomian sebagaimana dimaksud Pasal 8 Ayat 2b.

Terkait hal tersebut, Agus Marto mengatakan, pemerintah dan DPR sudah menyepakati untuk bisa menggunakan Sisa Anggaran Lebih (SAL) tahun 2010 senilai Rp 10 triliun sebagai cadangan

BACA JUGA: Pemerintah Kejar PP Cost Recovery

"Dana inilah yang kita gunakan untuk berjaga-jaga jika terjadi risiko fiskal," terangnya.

Meski demikian, lanjut Agus, pemerintah juga tetap meminta kepada PLN untuk meningkatkan efisiensi dengan menekan loses atau susut jaringan dan mempercepat persediaan gas sebagai bahan bakar pengganti BBM"Juga mempercepat selesainya proyek 10.000 MW yang berbasis pada batu bara," ujarnya.

Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati menambahkan, untuk memperkuat cashflow PLN, pemerintah dan DPR juga sudah sepakat jika ada penghematan belanja negara pada 2010, maka pemerintah dapat melakukan pembayaran kekurangan subsidi listrik tahun 2009 yang sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 4,6 triliun pada 2011"Pelaksanaannya nanti dilaporkan dalam RAPBN-Perubahan 2011," katanya(owi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Kucurkan Subsidi Rp187,6 T


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler