jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendesak pemerintah mengkaji ulang penghentian rekrutmen guru CPNS mulai 2021.
Menurut Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi, mestinya pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen guru, yakni melalui CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sebab, ditilik dari tujuannya, PPPK dan CPNS memiliki sasaran berbeda.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: FPI Dibubarkan, Menag Gus Yaqut Bakal Dipanggil DPR, Rizieq Shihab Siap Melawan
"Guru CPNS harusnya tetap ada, jangan semuanya menjadi PPPK," kata Unifah dalam siaran pers PGRI, Kamis (31/12).
Dia melanjutkan perekrutan PPPK ditujukan untuk memberikan kesempatan dan sebagai penghargaan kepada para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk memperoleh kepastian status kepegawaiannya.
BACA JUGA: Guru Agama Tidak Bisa Ikut Rekrutmen PPPK, DPR Bakal Panggil Gus YaqutÂ
Sedangkan formasi guru CPNS membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan di bawah usia 35 tahun yang berminat menjadi PNS dan PPPK.
"Peran guru sangat strategis dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, karena
BACA JUGA: Organisasi Guru Sebut Pemerintah Langgar Undang-undang Jika Hanya Menerapkan Rekrutmen PPPK
itu rencana keputusan pemerintah tentang perubahan status guru ini dipandang PGRI bisa membuat profesi guru menjadi kurang dipandang karena tidak ada kepastian status kepegawaian dan jenjang karier," beber Unifah.
Rencana kebijakan ini dipandang PGRI sebagai bentuk diskriminasi terhadap profesi guru dan menyebabkan lulusan terbaik dari SMA tidak berminat meneruskan studi lanjut di berbagai jurusan pendidikan di LPTK.
Ini akibat ketidakpastian status kepegawaian dan karier profesi guru, sehingga dikuatirkan akan terjadi penurunankualitas pengajar di masa mendatang.
"PGRI akan menyampaikan surat permohonan peninjauan kenbali atas kebijakan di atas. Marilah kita bersama-sama memberikan perhatian yang besar pada masa depan pendididkan anak bangsa melalui ketercukupan dan kualitas guru dan tenaga kependidikan.," pungkas Unifah Rosyidi. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad