jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang akan menghentikan rekrutmen tenaga pendidik CPNS disesalkan organisasi guru.
Menurut Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, keputusan tersebut adalah kado prank akhir tahun yang membuat para guru sedih di penghujung 2020.
"Keputusan tidak merekrut guru PNS jika hanya berlaku untuk formasi tahun 2021, mungkin masih bisa diterima. Sebab era Presiden Jokowi sebelumnya juga pernah dilakukan moratorium terhadap penerimaan PNS, yang kemudian dibuka kembali 2018," tutur Satriwan Salim di Jakarta, Rabu (30/12).
Namun, P2G khawatir jika keputusan tersebut bersifat permanen maka mulai 2021 sampai tahun-tahun berikutnya negara tak lagi membuka rekrutmen guru PNS.
BACA JUGA: Guru Agama Tidak Bisa Ikut Rekrutmen PPPK, DPR Bakal Panggil Gus YaqutÂ
P2G menolak keputusan tersebut karena jelas-jelas melukai hati para guru honorer, calon guru yang sedang berkuliah di kampus keguruan atau disebut Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan orang tua mereka.
"Mengapa? Sebab ratusan ribu mahasiswa LPTK bercita-cita menjadi guru PNS dalam rangka memperbaiki ekonomi keluarga, dan meningkatkan harkat martabat keluarga," ujarnya.
BACA JUGA: Pemerintah Hentikan Rekrutmen Guru CPNS, Semuanya Diarahkan ke PPPK
Pemerintah, lanjutnya, jangan pura-pura tidak tahu, fakta tentang tingginya animo anak-anak bangsa yang ingin menjadi guru PNS.
Apalagi para guru honorer, yang sudah mengabdi lama di sekolah, mendidik anak bangsa di seantero negeri. Mereka bermimpi menjadi guru PNS agar kesejahteraan hidupnya meningkat dan terjamin oleh negara.
Satriwan menambahkan, keputusan ini akan memadamkan nyala api semangat guru honorer. Cita-cita mereka tak terlalu muluk-muluk, misalnya ingin jadi pejabat atau komisaris BUMN.
Impian mereka sederhana, hanya menjadi guru PNS yang mengabdi untuk pendidikan nasional. Namun, mereka beranggapan negara justru memupus harapan tersebut.
Satriwan menilai, keputusan ini berpotensi menyalahi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dijelaskan dalam UU tersebut, bahwa ada dua macam kategori ASN yaitu PNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
"Jika pemerintah pusat hanya membuka PPPK, maka bagaimana dengan status PNS. Sebab UU memerintahkan ada dua jenis ASN yang mengabdi kepada negara," tandas Satriwan Salim. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad