PB PGRI Dorong Pemerintah Bentuk Badan Guru Nasional, Tuntaskan Masalah Tendik

Rabu, 06 Maret 2024 – 20:13 WIB
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendesak pemerintah agar segera membentuk dua badan baru. Tujuannya untuk mengurusi masalah guru.

"Sesuai hasil Kongres XXIII PB PGRI di Jakarta (1-3 Maret 2024), masa salah satu poinnya adalah pembentukan Badan Guru Nasional (BGN) setingkat kementerian dan Komisi Perlindungan Guru (KPG) yang bertanggung jawab langsung kepada presiden," tutur Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi, Rabu (6/3).

BACA JUGA: Inilah Pernyataan Penting Ketum PB PGRI, Ada soal Nasib P1 sampai P4 PPPK

Badan dan komisi ini, menurut Unifah, bisa mengatasi masalah-masalah keguruan yang tidak kunjung selesai. Sebab dua lembaga baru ini melibatkan banyak atau lintas kementerian/lembaga sehingga kelak persoalan guru ditangani satu pintu. 

Badan ini juga memastikan perumusan standar rekrutmen guru baik ASN maupun non-ASN sehingga guru-guru terjamin kualitasnya.

BACA JUGA: Soal Nasib Honorer, Ketum PB PGRI Sampaikan 9 Permintaan kepada Presiden Jokowi

"Jadi, hal-hal yang berkaitan dengan guru ini akan diurus oleh BGN dan KPG," ujarnya.

PB PGRI juga meminta pemerintah melakukan transformasi tata kelola manajemen mutu guru mulai dari penyiapan SDM guru dan tenaga kependidikan (tendik), sarana prasarana, transformasi pembelajaran dan kurikulum.

BACA JUGA: Hadiri Kongres XXIII PGRI, Jokowi Didampingi Menag & Mendag, Mas Nadiem ke Mana?

Di samping penyiapan anggaran pendidikan yang memadai (minimal 20% di luar gaji guru). 

PB PGRI mendesak pemerintah menjalankan kebijakan kesejahteraan guru, perlindungan guru, dan pemenuhan kekurangan guru. Mulai dari PAUD hingga SMA/SMK/MA, dan tanpa dikotomi guru negeri dan swasta. 

PB PGRI mendorong pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan tentang guru, seperti penuntasan sertifikasi guru, kenaikan pangkat guru.

Kemudian, masa libur guru bersamaan dengan kalender libur sekolah, pembayaran tunjangan profesi guru tepat waktu, persyaratan kepala sekolah yang berasal dari guru penggerak.

Unifah juga menyentil beban administrasi guru, seperti mengisi aplikasi PMM. Guru harus fokus dalam mempersiapkan, melaksanakan, dan melakukan evaluasi pembelajaran.

"Oleh karena karena itu pemerintah harus memberikan waktu luang cukup bagi guru untuk berekspresi, meningkatkan kompetensi, bercengkerama dengan keluarga dan masyarakat agar produktif, kreatif, dan inovatif," pungkas Unifah Rosyidi. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler