jpnn.com - JAKARTA - Ketua umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi menyampaikan sembilan permintaan kepada Presiden Jokowi.
Permintaan Unifah ini berkaitan dengan honorer dan aparatur sipil (ASN). Mulai dari status, kesejahteraan, hingga peningkatan kompetensi.
BACA JUGA: Pembayaran Gaji Baru PNS & PPPK Plus Rapelan Tidak Serempak, Sabar
"Kami berterima kasih kepada Pak Jokowi karena 579 ribuan guru honorer sudah diangkat menjadi ASN PPPK, bahkan tahun ini tenaga administrasi sudah mulai diangkat," kata Unifah Rosyidi dalam sambutannya di Kongres XXIII PGRI yang dihadiri Presiden Jokowi, Sabtu (2/3).
Unifah berharap honorer ini bisa diangkat menjadi ASN.
BACA JUGA: 2 Pemicu Utama Masalah PPPK 2023, Apakah Banyak Honorer Bodong?
Dia juga menitipkan pesan para guru agar Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap dipertahankan.
Adapun sembilan permintaan PB PGRI kepada Presiden Jokowi sebagai berikut:
BACA JUGA: Guru PPPK Diperlakukan Layaknya Honorer, Hapuskan Sistem Kontrak, Alihkan ke PNS
1. Mendorong pemerintah menyediakan sekolah, fasilitas, dan sumber belajar yang bermutu dan/atau berbasis teknologi-informasi, namun tanpa membebani guru dengan adiminstrasi.
2. Mendesak pemerintah menjalankan kebijakan kesejahteraan guru, perlindungan guru, dan pemenuhan kekurangan guru, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK/MA, dan tanpa dikotomi guru negeri dan swasta.
3. Mendesak pemerintah menuntaskan P1, P2, P3, dan P4 dalam seleksi ASN PPPK, pencabutan moratorium dan pembukaan kembali penerimaan CPNS Guru, serta penyelesaian 1,6 juta guru non sertifikat pendidik.
4. Meminta guru Indonesia terus meningkatkan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sehingga pembelajaran berlangsung secara humanis dan mengembangkan karakter.
5. Pemerintah melakukan transformasi tata kelola manajemen mutu guru mulai dari penyiapan SDM Guru dan Tendik, Sarana prasarana, Transformasi Pembelajaran dan Kurikulum, dan penyiapan anggaran pendidikan yang memadai (minimal 20% di luar gaji guru).
6. Mendorong pemerintah untuk menyelesaikan status guru, baik guru negeri maupun guru swasta dan tenaga kependidikan untuk memperoleh hak-haknya memperoleh peningkatan kesejahteraan, perlindungan, dan peningkatan kompetensi secara konstitusional dan wajar. Tanpa guru yang berkualitas dan sejahtera maka pendidikan bermutu hanyalah impian.
7. Mendorong pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan tentang guru seperti penuntasan sertifikasi guru, kenaikan pangkat guru, masa libur guru bersamaan dengan kalender libur sekolah, pembayaran tunjangan profesi guru tepat waktu, persyaratan kepala sekolah yang berasal dari guru penggerak.
8. Mendorong pemerintah mengurangi beban administrasi yang harus dilakukan guru seperti, mengisi aplikasi PMM. Guru harus fokus dalam mempersiapkan, melaksanakan, dan melakukan evaluasi pembelajaran, karena itu Pemerintah harus memberikan waktu luang yang cukup bagi guru untuk berekspresi, meningkatkan kompetensi, dan bercengkerama dengan keluarga dan masyarakat agar produktif, kreatif, dan inovatif.
9. Menempatkan guru PPPK di sekolah asal, mengurangi beban mengajar guru, dan memberikan tunjangan khusus guru di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad