PB PGRI Setuju Honorer K2 Tua Ikuti P3K

Rabu, 31 Mei 2017 – 16:59 WIB
Honorer K2 unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia ‎(PGRI) mendukung upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah honorer kategori dua (K2) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, UU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi acuan pengangkatan pegawai di Indonesia.

BACA JUGA: PNS Terima Gaji 13 dan THR, Honorer K2 Pertanyakan Nasib Mereka

ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

"Masalah guru honorer sampai saat ini belum tuntas-tuntas juga. Kalau memang maunya mereka dijadikan ASN, gak masalah. Asalkan berikan kesempatan kepada guru honorer K2 yang memenuhi syarat CPNS diangkat PNS," kata Plt‎ Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (31/5).

BACA JUGA: 400 Ribuan Honorer K2 Berharap Revisi UU ASN Berujung Menyenangkan

Di dalam UU ASN, syarat menjadi CPNS batas maksimum usia pelamar adalah 35 tahun.

Unifah berharap, honorer K2 yang memenuhi syarat tersebut diprioritaskan menjadi PNS‎.

BACA JUGA: Honorer K2 dan Seluruh PTT, Tenang Saja

Apalagi guru honorer yang mengabdi di daerah terpencil.

Bila jabatan yang diperlukan tidak match dengan keahlian honorernya menurut Unifah, sebaiknya pemerintah menyekolahkan guru tersebut agar sesuai dengan kebutuhan.

Sedangkan honorer K2 tua (di atas 35 tahun), pemerintah akan menggiring mereka ke P3K.

Hal ini disambut baik PB PGRI, tapi dengan berbagai syarat yang dinilai berpihak kepada honorer K2.

"Kalau pemerintah mau honorer K2‎ di atas 35 tahun diatur menjadi P3K ya ayuk tapi kami maunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi pemerintah. Jika tidak, masalah honorer K2 tidak akan pernah selesai," terangnya.

‎Muhir Subagya, ketua PB PBRI‎ menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa catatan untuk direkomendasikan kepada pemerintah dalam pengangkatan honorer K2 tua menjadi P3K.

Di antaranya, tidak ada kontrak setiap tahun, dibayar sesuai ketentuan gaji P3K, diberikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta ada pesangon.

"Kalau mau di-P3K-kan, honorer K2 mesti dikontrak sekali saja hingga dia tidak bisa bekerja lagi. Sebab kontrak tiap tiga tahun akan memicu terjadi KKN, honorer K2 akan jadi korban pungli lagi. Kalau pengabdiannya sudah selesai, yang bersangkutan harus diberi pesangon," bebernya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Perjuangkan Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tetap Bisa jadi PNS


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler