jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban mengatakan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang independen.
"Tapi prinsip independen itu dengan sendirinya gugur jika KPU gagal menjalankan tugas dan kewenangannya menyelenggarakan pemilu, sehingga berpotensi tidak terpilihnya anggota parlemen dan presiden periode 2014-2019," kata MS Kaban, di sela-sela diskusi, di TIM, Cikini Jakarta, Selasa (6/5).
BACA JUGA: KPU Yakin Penetapan Hasil Pileg tak Molor
Dikatakan Kaban, secara hukum tata negara, penanggung jawab penyelenggaraan negara itu adalah presiden. Jadi ujar dia, jika pada akhirnya KPU terbukti gagal menyelenggarakan pemilu, maka presiden juga harus bertanggung jawab.
"Pertanyaan kritis untuk soal ini, apakah KPU sudah melaporkan semua yang terjadi dengan pemilu 2014 ini?" kata Menteri Kehutanan periode 2004-2009 itu.
BACA JUGA: Pemerintah Siap Terbitkan Perppu
Menurut Kaban, diminta atau tidak, KPU itu harus segera menyampaikan proses pemilu legislatif tersebut kepada presiden selaku kepala Negara.
"Apalagi penyelenggara pemilu ini indikasinya tidak klir dan tidak ada suara pasti. KPU bisa dipidana. Kalau KPU beberapa hari ke depan ternyata dalam posisi terpidana, apa KPU punya legitimasi lagi? Ini bukan masalah main-main," ujarnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Aktivis Petisi 28 Bakal Polisikan KPU
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Gelar Sidang Kasus Lampung
Redaktur : Tim Redaksi