PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin

Sabtu, 21 Desember 2024 – 17:16 WIB
Kegiatan PKPA DPC Peradi Jakarta Barat. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Malang‎ Djoko Tritjahjana mengatakan penerima probono bukan hanya individu maupun kelompok tidak mampu dari segi ekonomi atau miskin.

‎Djoko selaku pemateri dalam Pendidikan Khusus Advokat DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) secara daring pada Jumat malam, (20/12), menyampaikan individu maupun kelompok kriteria tidak mampu secara sosial politik pun masuk kategori layak mendapatkan probono.

BACA JUGA: Otto Hasibuan Sebut Jumlah Peserta PKPA Peradi Jakbar-Binus Capai Rekor Baru

“Seseorang dapat dikatakan tidak mampu secara sosial politik karena individu tersebut kurang atau idak memiliki akses terhadap keadian dan bantuan hukum,” ujarnya.

Sedangkan proses pembuktian bahwa seseorang atau individu maupun kelompok ini tidak mampu secara sosial politik, biasanya dilakukan dengan metode wawancara.

BACA JUGA: DPD: Pemda Harus Dukung Gerakan Probono Peradi

Dia menjelaskan metode tersebut biasanya digunakan ‎karena biasanya sering muncul kesulitan untuk mengumpulkan dokumen-dokumen ‎individu atau kelompok yang mengajukan probono.

Calon penerima layanan probono tidak mempunyai atau kebertatan untuk menunjukkan dokumen yang bersangkutan.

BACA JUGA: Kolaborasi Peradi Jakbar dan Universitas Binus Cetak Advokat Berkualitas

“Sebagai alternatif lain, penerima layanan probono dapat membuat surat pernyataan mengenai ketidakmampuannya secara sosial politik,” katanya.

Lebih lanjut Djoko menyampaikan memverifikai pemohon layanan probono ini tidak mampu, pembuktiannya dapat dilakukan secara administratif dan atau melalui wawancara.

Menurut Djoko, kriteria tidak mampu secara ekonomi atau miskin relatif dapat dinilai secara administratif. Sedangkan tidak mampu secara sosial politik, penilaiannya biasanya dilakukan dengan cara mewawancarai pemohon.

Pemohon probono yang tidak mampu dari sisi kondisi ekonomi dapat membuktikannya dengan memberikan dokumen ‎seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan surat keterangan tunjangan lainya, misalnya Kartu Keluarga Miskin (SKM).

Kemudian, Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Kelurga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

“Atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lainnya yang berwenang memberikan keterangan tidak mampu,” ujarnya.

Dia menyampaikan advokat wajib memberikan probono sebagaimana diamanatkan dalam UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, PP Nomor 83 Tahun 2008, dan Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2010.

PKPA Angkatan ‎XII yang dihelat DPC Peradi bekerja sama dengan Binus University diikuti oleh 290 peserta. Ketua Umum (Ketum) Peradi, Prof. Otto Hasibuan, mengatakan, ini luar biasa dan merupakan rekor baru.

“Saya kira rekor, luar biasa ini,” ‎kata Prof Otto ketika membuka PKPA Angkatan XII secara daring pada ‎Jumat petang, (13/12). (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler