jpnn.com - JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia (PBHI) menganjurkan DPR agar menggunakan kewenangannya, yakni meminta laporan pada pemerintah terkait pergantian Kepala BNN. Pasalnya, jabatan diserahterimakan dari Anang Iskandar yang berpengalaman di bidang narkotika, dengan Budi Waseso yang kurang memahami masalah narkoba, namun telah mengeluarkan pernyataan kontroversial.
“PBHI menganjurkan DPR menggunakan kewenangannya. Apalagi proses (pergantian,red) terkesan tidak transparan ketika Presiden Jokowi menentukan pihak yang menduduki Kepala BNN,” ujar Sekretaris Badan Pengurus Nasional PBHI, Suryadi Radjab, Senin (7/9).
BACA JUGA: Anang Iskandar: Dilanjutkan, Kalau Tidak Sampean Pasti Marah
PBHI kata Suryadi, menilai proses pergantian kurang transparan karena terjadi begitu cepat. Hanya berlangsung beberapa saat setelah Bareskrim yang dipimpin Buwas melakukan penggeledahan kantor PT Pelindo II, dengan sejumlah petugas berseragam lengkap dengan senjata laras panjang.
Selain itu, DPR juga perlu menggunakan haknya, agar BNN ke depan semakin profesional menjalankan tugas. Bukan justru hanya menjadikan pengguna sebagai pesakitan. Namun harus menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak tersangka dan terdakwa.
BACA JUGA: Kebakaran Hutan, Kapolri: BNPB Harus di Depan, Kami Memberi Dukungan
“Jadi kepala BNN harus dipegang pihak yang profesional, yang mengetahui permasalahan narkotika. Tidak hanya memahami pemberantasan perdagangan gelap narkotika,” ujar Suryadi.
Kepala BNN menurut Suryadi, juga harus memahami proses pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika, serta dampak-dampak yang dihasilkan dari perdagangan gelap narkotika. Sehingga tidak hanya terpaku pada pihak yang berasal dari Polri.
BACA JUGA: Hutan dan Lahan Sengaja Dibakar, Kapolri: Pelaku Kami Proses!
“Namun ini (Buwas,red) belum apa-apa sudah membuat pernyataan yang kurang sejalan dengan ketentuan hukum serta konvensi dan protokol internasional. Siapa pun penegak hukum, harus menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak tersangka dan terdakwa,” ujarnya.
Buwas di sejumlah media kata Suryadi, sebelumnya mengeluarkan pernyataan yang pada intinya hendak menghilangkan rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Selain itu juga mendorong dilakukan hukuman mati bagi pihak-pihak yang dianggap sebagai gembong narkotika.
“Untuk mendorong hukuman mati, penting menjadi refleksi bersama apakah proses pengambilan data yang dijadikan dasar Indonesia darurat narkotika sudah benar. Apakah proses hukum yang dijalankan juga sudah benar serta tidak ada alternatif penghukuman lain,” ujarnya.
Selain itu, menurut Suryadi, juga penting menjadi refleksi apakah mereka yang dihukum memang benar tokoh utama dalam perdagangan gelap narkotika, atau hanya sebagai kurir atau kaki tangan.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Laode Ida: Tanpa JK, Jokowi Belum Tentu Jadi Presiden
Redaktur : Tim Redaksi