PBHI Raih Penghargaan atas Advokasi Pemajuan Akses Terhadap Keadilan

Rabu, 28 Agustus 2024 – 17:00 WIB
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) berhasil meraih penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM atas advokasi akses keadilan. Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) berhasil meraih penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM atas advokasi akses keadilan.

Penghargaan ini diberikan kepada PBHI sebagai organisasi masyarakat sipil sekaligus mitra Kementerian Hukum dan HAM yang selalu konsisten dalam mendukung kebijakan bantuan hukum di Indonesia, Selasa (27/8).

BACA JUGA: PBHI Sebut Konsolidasi Mahasiswa Jakarta soal Pemakzulan Presiden Direpresi, Begini Kejadiannya

Penghargaan diberikan atas dasar kerja dan kontribusi PBHI bersama jejaring organisasi masyarakat sipil dalam mendorong kebijakan bantuan hukum nasional selama puluhan tahun, sejak UU Bantuan Hukum dan peraturan pelaksananya.

"Tercatat setidaknya dalam 3 (tiga) tahun terakhir terdapat 4 (empat) kebijakan yang telah didorong PBHI dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Pembinaan Hukum Nasional," kata Ketua Badan Pengurus Harian PBHI Julius Ibrani kepada wartawan dalam keterangan tertulis.

BACA JUGA: Protes Keras, PBHI dan Ekomarin Gugat Jepang karena Buang Limbah Nuklir

Kebijakan-kebijakan yang dimaksud, yakni Permenkumham 3/2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, Permenkumham 4/2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, Pedoman Kepala BPHN tentang Standar Layanan Bantuan Hukum dan Diklat Paralegal.

Berbagai kebijakan inklusif dan berperspektif kelompok rentan tersebut bahkan berhasil mengantarkan Indonesia meraih prestasi internasional dengan memenangkan The Winner OGP Award Region Asia-Pasifik tahun 2023 di Estonia.

BACA JUGA: PBHI Ingatkan Pentingnya Representasi Perempuan Jadi Pimpinan & Dewas KPK

PBHI juga kerap menginisiasi berbagai riset dan penelitian untuk mendukung advokasi kebijakan berbagai bukti. Dalam 2 (dua) tahun terakhir terdapat 7 (tujuh) riset yang disusun PBHI baik secara mandiri maupun bersama koalisi dalam konteks bantuan hukum, di antaranya: Survei Kebutuhan Hukum Kelompok Rentan, Kebutuhan Anggaran Bantuan Hukum yang Berperspektif Kelompok Rentan, Kajian Keterbukaan Informasi Bantuan Hukum untuk Akses yang Lebih Luas, Policy Brief: Peningkatan Akses Keadilan melalui Optimalisasi Portal Online terkait Informasi Bantuan Hukum dan lainnya.

Dalam tataran praktik PBHI tidak hanya memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat, tetapi juga aktif menginisiasi berbagai konsolidasi dan peningkatan kapasitas sesama Pemberi Bantuan Hukum dan layanan pendukung.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Widodo Eka Tjahajana, S.H., M.Hum secara langsung menyerahkan penghargaan kepada Julius Ibrani selalu Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI.

Bagi PBHI penghargaan yang diterima menjadi momentum penting terhadap pengakuan advokasi dan kerja-kerja kelompok masyarakat sipil yang konsisten dan persisten terhadap akses keadilan.

Melalui pendekatan strategis berbagai kebijakan bantuan hukum dengan perspektif HAM dapat didorong untuk pemajuan akses keadilan di Indonesia. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler