Protes Keras, PBHI dan Ekomarin Gugat Jepang karena Buang Limbah Nuklir

Kamis, 22 Februari 2024 – 23:51 WIB
PBHI bersama Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarim) memberikan langkah nyata terkait protes pembuangan limbah nuklir ke laut oleh Jepang. Foto: dok Antara

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia atau PBHI bersama Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarim) yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Perairan Anti Racun (Tim TAMPAR) memberikan langkah nyata terkait protes pembuangan limbah nuklir ke laut oleh Jepang.

Tim Tampar melayangkan gugatan ke pemerintah Jepang melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

BACA JUGA: Gandeng Jepang, Pemerintah Kembangkan Kawasan Berorientasi Transit di Jabodetabek

"Gugatan ini didasarkan pada tindakan Jepang yang membuang limbah nuklir ke laut akibat ledakan reaktor nuklir di PLTN Fukushima," kata Koordinator Nasional EKOMARIN Marthin Hadiwinata dalam keterangannya, Kamis (22/2). 

Marthin memaparkan gugatan ini diajukan pasca somasi yang dilayangkan oleh Tim TAMPAR sebanyak tiga kali kepada pemerintah Jepang. 

BACA JUGA: FTUI Perluas Jaringan Kerja Sama Internasional di Bidang Cybersecurity dengan Jepang

Namun, langkah itu tidak mendapatkan tanggapan dan itikad baik untuk melaksanakan permintaan Tim TAMPAR dalam somasi tersebut. 

Marthin menyebut Jepang telah terhitung tiga kali melakukan pembuangan ini yakni pada 23 Agustus 2023, 5 Oktober-27 Oktober 2023, Agustus-November 2023. 

Diketahui bahwa gelombang keempat pembuangan limbah ini direncanakan akan dilakukan pada Maret 2024 dengan volume sejumlah 31.200 metrik ton. 

Pembuangan limbah nuklir Fukushima masih akan terus berjalan karena total terdapat 1,34 juta metrik ton air limbah nuklir fukushima radioaktif yang tersimpan di sekitar 1.000 tangki.

Menurut Marthin, terdapat beberapa alasan yang mendasari gugatan Tim TAMPAR ini. 

Pertama, tindakan pembuangan limbah nuklir oleh Pemerintah Jepang yang berdampak secara langsung pada ekosistem lingkungan hidup Indonesia. 

Teknologi sistem pemrosesan cairan canggih yang diklaim diragukan kemampuannya untuk menghilangkan konsentrasi radioaktif tritirum/karbon-14. 

"Kontaminasi limbah ini akan berdampak pada produk perikanan laut termasuk sumber daya ikan yang bermigrasi jauh dan berdampak pada kesehatan manusia yang mengkonsumsinya," paparnya. 

Kedua, lanjut dia, pemerintah Jepang melakukan berbagai pelanggaran terhadap ketentuan hukum internasional, seperti UNCLOS 1982, Convention on Nuclear Safety 1994 dengan tidak melaksanakan kewajiban untuk tidak menyebabkan kerusakan pencemaran terhadap negara lain. 

Dia menegaskan bahwa tindakan pembuangan limbah yang tidak transparan, akuntabel dan demokratis tersebut secara nyata telah melanggar kewajiban prosedural yang diatur dalam Konvensi PBB UNCLOS dan Convention on Nuclear Safety 1994.

Ketiga, adanya pelanggaran ketentuan hukum secara berlapis baik hukum domestik Jepang maupun hukum Indonesia oleh Pemerintah Jepang. 

"Tindakan yang dilakukan dengan ketidakhati-hatian dan tanpa itikad baik tersebut merupakan tindakan unprosedural yang melanggar UU Jepang terkait Energi Atom," jelasnya.

Menurut dia pemerintah Jepang gagal memenuhi kewajibannya untuk mencegah bencana nuklir sejak dini dan memberikan informasi darurat tepat waktu setelahnya mengenai tindakan yang membahayakan kehidupan dan kesehatan masyarakat. 

Adapun ketentuan hukum yang nasional dilanggar di Indonesia adalah mengenai UU Kelautan di mana tindakan pembuangan limbah tersebut dapat diklasifikasikan sebagai pencemaran dan bencana kelautan yang berasal dari radiasi nuklir sesuai dengan Pasal 52 dan Pasal 53 UU Kelautan. 

"Keempat, adanya kerugian yang nyata yang diterima oleh Pemerintah Indonesia. Dimana terdapat 173 jenis biota laut yang diimpor oleh Negara Indonesia dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia diduga kuat telah terkontaminasi zat radioaktif dari pembuangan limbah nuklir dan berdampak langsung pada kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya," pungkas Marthin.

Sekretaris Jendral PBHI Gina Sabrina menambahkan gugatan ini Tim TAMPAR selaku penggugat meminta hakim untuk secara tegas menyatakan pembuangan limbah nuklir oleh pemerintah Jepang merupakan perbuatan melanggar hukum yang telah melanggar berbagai ketentuan hukum internasional, hukum domestik Negara Jepang dan hukum nasional di Indonesia. 

Selain itu Tim TAMPAR juga meminta penghentian pembuangan limbah nuklir fukushima di laut serta penghentian ekspor hasil laut dari perairan Jepang dan mengumumkan daftar restoran Jepang yang menggunakan hasil impor ikan laut dari perairan Jepang. 

"Terakhir, atas kerugian dan dampak yang timbul dari tindakan pembuangan limbah yang membahayakan kesehatan masyarakat Indonesia Tim TAMPAR meminta hakim untuk menghukum pemerintah membayar kerugian sebesar Rp 1 triliun," ucap Gina.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
laut   limbah nuklir   nuklir   Jepang  

Terpopuler