"Hukum merokok tidak ada dalam Alquran
BACA JUGA: Komunitas Pemakai Levi Strauss Gelar Program Peduli
Yang jelas tidak haramBACA JUGA: Bursa Lelang Mutiara Segera Digelar di Senggigi
Padanan di sana ada titik temu yang mempertemukan dua hal ituBACA JUGA: Gaya Nyentrik Alex Lim saat Menata Rambut
Tapi ada titik padanannya yaitu khamr yang tegas hukumnya adalah haram"Sedangkan rokok, kemana nyangkutnya (padanannya), paling banter makruh itupun masih lihat-lihat tempatnya," papar Ketua PBNU, KH Said Aqil Siradj di sela acara Harlah PMII di Hotel Apita, Minggu (9/5).Ulama, kata Said menggunakan metode ijma dan qiyas atau konsensus dan analogi ulama sebagai salahsatu metode dalam mengambil hukumSetelah ada ijma dan qiyas, lahirlah disiplin ilmu yang diberi nama ilmu fiqih yang merupakan hasil pemahaman atau analisis para ulama
"Kita harus bangga dengan apa yang kita milikiHarus yakin bahwa kitalah yang paling benar dalam memegang syariat Islam iniMereka yang mau membuang khazanah keislaman pasti akan kebingungan," tuturnya.
Untuk diketahui, dalam Ijtima Ulama waktu itu sepakat bahwa merokok tidak mubah, juga sepakat bahwa merokok ada unsur bahayanya meski ada manfaatnya
Sekadar mengingatkan, sebelumnya Majelis Tarjih Muhammadiyah (MTM) pada 8 Maret lalu menetapkan hukum merokok adalah haramSementara ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia yang diselenggarakan di Padang Panjang 2009 lalu menetapkan hukum merokok berada di antara makruh dan haram. (dik)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Poligami Bisa Sebabkan Kanker Rahim?
Redaktur : Tim Redaksi