jpnn.com, JAKARTA - Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dr Ade Firmansyah memastikan jari-jari patah pada tangan korban Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat akibat tersambar peluru tembakan.
"Jarinya itu (patah) arah alur lintasan anak peluru, jelas sekali peluru keluar mengenai jarinya. Jadi, itu memang alur lintasan, kalau bahasa awamnya mungkin tersambar," kata Ade di Bareskrim Polri, Senin (22/8).
BACA JUGA: Kamaruddin Jemput 5 Surat Kuasa Baru Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo-Benny Mamoto Siap-Siap Saja
Ade mengatakan jari-jari yang patah itu di bagian tangan kiri Brigadir J.
"Ada dua, dijari kelingking sama manis kiri (tangan kiri)," ujar Ade.
BACA JUGA: Jawaban Kamaruddin Soal Isu LGBT dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hanya saja, Ade tak menjawab saat disinggung dua jari Brigadir J itu patah dalam kondisi melindungi diri atau tidak.
"Kalau melindungi diri atau enggak saya enggak tahu, tetapi memang sesuai analisis kami terkait anak lintasan anak peluru itu juga memang sesuai dengan arahan lintasannya ketika keluar dari tubuh tersebut," ujar Ade.
BACA JUGA: Respons Ayah Brigadir J setelah Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka
Ade sebelumnya mengatakan ada lima tembakan yang membuat luka pada tubuh Brigadir J.
Dua tembakan tepat pada bagian yang fatal, yakni kepala dan dada, sehingga Brigadir J meninggal dunia.
Dua lainnya tak dijelaskan secara detail oleh Ade.
Dari lima tembakan, satu peluru tersarang di tulang belakang Brigadir J.
Sebelumnya, Jenazah Brigadir Yosua diautopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Jambi.
Autopsi ulang jenazah Brigadir J dilakukan menyusul adanya permintaan keluarga.
Pihak keluarga tak terima kematian Brigadir J karena baku tembak karena ditemukan sejumlah luka di beberapa bagian tubuh Brigadir J yang diduga bekas benda tajam.
Timsus telah menetapkan lima tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).
Kelima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
BACA JUGA: Seorang Perwira Menengah Polda Jambi Ditahan di Tempat Khusus
Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama