jpnn.com - JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasesjen) PDI Perjuangan, Ahmad Basarah mengatakan, jabatan ketua Komisi Kejaksaan yang saat ini dipegang oleh Halius Husein tidak ada kaitannya dengan posisinya sebagai calon anggota legislatif (caleg) daerah pemilihan Sumatera Barat I dalam Pemilu 2014.
"Kalau Halius Husein terpilih jadi anggota DPR, pasti dia akan mengundurkan diri dari Komisi Kejaksaan," kata Ahmad Basarah, Senin (20/1).
BACA JUGA: KPU Gorontalo Diminta Segera Proses Pengangkatan KPU Gorut
Secara prinsip lanjutnya, PDI Perjuangan telah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan KPU.
"Ketika KPU menegaskan Halius sah untuk ditetapkan sebagai Caleg DPR RI maka PDIP pun mematuhinya," ujarnya.
BACA JUGA: KPU Siap Laksanakan Pemilu Serentak
Sebaliknya, bila KPU akan membatalkan status pencalonan Halius sebagai Caleg maka pihaknya akan mematuhinya. "Kami hormati dan hargai kewenangan yang dimiliki KPU," tegasnya.
Sebelumnya, Anggota nonaktif Komisi Kejaksaan (Komjak), Kamilov Sagala mendatangi Bawaslu, Jakarta, Senin (20/1). Ia mengadukan Ketua Komjak, Halius Husein karena tercatat sebagai Calon Tetap untuk DPR dari PDI Perjuangan daerah pemilihan Sumbar I dengan nomor urut 2.
BACA JUGA: Jangan Terkecoh Pencitraan
"Saya melaporkan Ketua Komjak, Halius Husein yang sudah menjadi Caleg tetap DPR. Saya lapor ke Bawaslu, kepada Pak Muhammad. Diterima oleh Kasubag Pengaduan," ungkap Kamilov yang juga datang ke KPU untuk melaporkan hal serupa. (Fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Kementerian Bandel
Redaktur : Tim Redaksi