Tiga Kementerian Bandel

Senin, 20 Januari 2014 – 18:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tiga dari 10 kementerian yang menterinya maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, hingga saat ini belum juga menyerahkan laporan rencana program bantuan sosialnya di tahun 2014.

Padahal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah dua kali mengirimkan surat permintaan. Tujuannya agar penggunaan dananya dapat diawasi, tidak disalahgunakan untuk kampanye pribadi para menteri.

BACA JUGA: Ketua Komjak Pasrah Jika Dilaporkan ke Megawati

Menurut anggota Bawaslu, Nasrullah, ketiga kementerian tersebut masing-masing Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

“Ketiga kementerian ini tidak kooperatif. Sikap Bawaslu akan terus menyurati secara kooperatif, agar publik juga melihat bagaimana anggaran bansos (di kementerian) dipergunakan,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/1).

BACA JUGA: Aneh, Ketua Komisi Kejaksaan Ikut Nyaleg

Menurut Nasrullah, pihaknya dalam waktu dekat akan kembali melayangkan surat permintaan yang ketiga. Namun saat ditanya bagaimana sekiranya jika sura tersebut tidak juga direspon, Nasrullah mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan upaya paksa seperti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 Bawaslu menurutnya, hanya dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan lain, seperti meminta pejabat terkait hadir di Bawaslu, guna memberi penjelasan.

BACA JUGA: Ketua Komisi Kejaksaan Dilaporkan Anggotanya

“Bawaslu tidak ada upaya paksa seperti KPK. Tapi kami mungkin sebaiknya melakukan koordoinasi agar (pejabat terkait) hadir untuk menjelaskan,” katanya.

Nasrullah menegaskan, laporan rencana penggunaan anggaran Bansos di kementerian yang menterinya ikut menjadi caleg sangat dibutuhkan, agar tidak muncul fitnah. Karena di daerah, diduga banyak anggaran dana Bansos disalahgunakan apalagi menjelang pemilu dan pemilukada.

 “Konsekwensinya sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang pemilu, jika ada orang yang menggunakan dana APBN/APBD untuk kampanye pribadi atau kelompoknya, itu dilarang dan bisa berdampak pada sanksi pidana,” katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Tolak Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Tobasa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler