Puji Syukur, Mahkamah Keluarga Hilang, MK Kembali Waras

Selasa, 20 Agustus 2024 – 20:52 WIB
Politikus PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus soal reshuffle kabinet. Foto: Dokpri for JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Elite PDI Perjuangan melaksanakan rapat di kantor mereka, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8), setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat partai mengusung kandidat.

Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menyebut rapat di kantor parpolnya memang membahas putusan MK nomor 60.

BACA JUGA: Ditanya Peluang PDIP Usung Anies Pascaputusan MK, Hasto: Tunggu Tanggal Mainnya

PDI Perjuangan, kata eks aktivis Walhi itu, bersyukur MK kembali waras setelah sebelumnya dibajak pihak tertentu menjadi Mahkamah Keluarga (MK).

"Kami bersyukur hari ini dapat kado dari MK, setelah dahulu dibajak menjadi Mahkamah Keluarga, hari ini kembali pada kewarasan," kata dia saat konferensi pers setelah rapat di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: Periksa Hasto PDIP, KPK Dinilai Jadi Alat Kekuasaan Jokowi

Deddy mengatakan MK rupanya langsung berubah setelah mengkhianati rakyat dan PDI Perjuangan melalui konstitusi.

"Sekarang kayanya MK mengembalikan muruah lembaga itu," lanjut legislator Daerah Pemilihan Kalimantan Utara (Kaltara) itu.

BACA JUGA: Sekjen PDIP Mengaku Tak Kenal dengan Tersangka Kasus DJKA

Menurut Deddy, MK melalui putusan nomor 60 membuat keputusan penting yang membuat gagalnya upaya menciptakan kotak kosong pada pilkada 2024.

Selain itu, kata dia, putusan MK nomor 60 menggagalkan upaya pihak tertentu menutup gerak PDI Perjuangan dalam mengusung kandidat dalam kontestasi politik.

"Kami melihat ini adalah kemenangan rakyat melawan oligarki parpol yang ingin membajak demokrasi yang hanya ingin menghadirkan satu calon di daerah," ungkap Deddy.

MK memutuskan parpol yang memperoleh suara sebesar 7,5 persen di parlemen daerah atau DPRD pada Pemilu 2024, bisa mengusung sendiri calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Putusan demikian tertuang dalam nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk menggugat Pasal 40 Ayat 1 UU Pemilu.

MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Hasilnya, Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan, antara lain sebagai berikut.

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan dua juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit sepuluh persen di provinsi tersebut.

“b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari dua juta jiwa sampai enam juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut,” ucap Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Kemudian huruf c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari enam juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

“d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut,” kata Suhartoyo.

PDI Perjuangan dengan putusan tersebut bisa mengusung pasangan calon sendiri pada Pilkada Jakarta 2024. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dengar Putusan MK Nomor 60, Hasto PDIP Tersenyum, Lalu Bilang Begini


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler