PDIP Anggap Kasus BG Mirip Akbar Tandjung

Minggu, 15 Februari 2015 – 00:03 WIB
Akbar Tandjung. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - PDI Perjuangan blak-blakan meminta Presiden Jokowi melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri, meski misalnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin besok (16/2) menolak gugatan peradilan mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu.

Bagi PDIP, tidak masalah kapolri dijabat oleh seorang tersangka, bahkan berstatus terdakwa sekalipun.

BACA JUGA: Pengamat: PDIP Rugi Dorong Komjen Budi jadi Kapolri

Politikus PDIP Dwi Ria Latifa memberi contoh kasus Akbar Tandjung saat terjerat kasus korupsi Bulog sebesar Rp 40 miliar. Saat proses hukum masih bergulir, Akbar masih saja menjabat sebagai ketua DPR. Akhirnya, pada 12 Februari 2004, putusan kasasi MA menyatakan politikus gaek asal Sibolga itu tidak bersalah.

Menurut perempuan asal Kepulauan Riau itu, kasus BG mirip dengan kasus Akbar.  "Bergulir terus sampai akhirnya berkekuatan hukum tetap dan beliau bebas. Itulah yang namanya menjunjung asas praduga tak bersalah, itu contoh yang serupa tapi tidak sama," kata Dwi saat diskusi bertema  'Simalakama Jokowi" di Cikini, Jakarta, Sabtu (14/2).

BACA JUGA: Kabareskrim Budi Waseso akan Dilaporkan ke Propam

Bukan itu saja, Dwi juga menakut-nakuti Jokowi jika tetap tidak melantik BG. Jokowi, lanjutnya, bisa dianggap melanggar konstitusi, melanggar HAM, sehingga akan mendapatkan reaksi dari kalangan DPR.

"Ada tataran HAM, tataran politik. Kami ingatkan, keputusan apa pun jangan melanggar konstitusi. Kalau dilanggar sedikit saja, peluangnya macam-macam, interpelasilah, dan suara-suara menggaung di DPR," kata anggota Komisi III DPR itu. (sam/jpnn)

BACA JUGA: Bawaslu Bisa Tangani Sengketa Hasil Pilkada

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiranto Kembali jadi Komandan Hanura


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler