PDIP Anggap Pernyataan Menteri Jonan Prematur

Rabu, 23 Maret 2016 – 15:27 WIB
Ignasius Jonan. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pernyataan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang menyebut tidak perlu ada revisi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) untuk mengatur taksi beraplikasi online menuai kritikan.

Anggota Komisi V DPR Sadarestuwati menilai, pernyataan mantan Dirut PT KAI tersebut terlalu prematur.

BACA JUGA: Kompetensi Rendah, Banyak Pejabat Eselon III tak Layak Naik Jabatan

"Kalau kita melihat dan baca UU LLAJ, tidak ada diatur transportasi berbasis aplikasi. Memang saat itu belum ada aplikasinya. Tapi, bukan berarti tidak perlu direvisi," kata politikus berhijab itu, saat konferensi pers di ruang Fraksi PDI Perjuangan DPR, Rabu (23/3).

Dia menambahkan, pemerintah tak boleh berdiam diri setelah demonstrasi besar-besaran para sopir taksi konvensional di Jakarta, Selasa (22/3) kemarin. Sebab, teknologi tidak bisa dihentikan. Karena itu, Restu menilai revisi UU mau tidak mau harus dipikirkan bersama dengan DPR.

BACA JUGA: Bu Ani for President? Nazar Cuma Bisa Senyum

"Melihat perkembangan zaman dan teknologi. Apabila dirasa UU tersebut sudah tidak lagi bisa mengikuti perkembangan zaman, tidak bisa diimplementasikan dengan baik, maka kemungkinan untuk direvisi sangat terbuka," ujar Restu. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Soal Tes Urine dari BNN, Ini Pesan Mendagri untuk Pejabat Daerah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Penyuluh Pertanian Tak Bisa Langsung Diangkat PNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler