jpnn.com - JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan, PKB, NasDem, Hanura dan PPP, dideadline segera menyerahkan daftar nama anggotanya yang akan menempati komisi dan alat kelengkapan (AKD) DPR RI. Batas waktu ini sesuai dengan ketentuan tata tertib dewan (Tatib) pasal 271 ayat c.
"Ada hal yang tak bisa dipungkiri, pasal 271 ayat c Tatib, mengatur tidak lebih dari 1x24 jam, artinya jam empat sore ini bagi fraksi yang belum menyerahkan daftar nama anggota, harus menyampaikannya ke Setjen," kata Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/10).
BACA JUGA: Kapolri: Saatnya Dunia Belajar Demokrasi dengan Indonesia
Selaku pimpinan Sidang Paripurna DPR RI yang telah menetapkan nomenklatur komisi dan AKD, kemarin, Taufik kembali akan menggelar rapat pimpinan membahas hasil Paripurna kemarin. Salah satunya mengenai fraksi-fraksi yang belum menyetorkan daftar nama anggotanya.
Ditegaskan politikus Partai Amanat Nasional ini, ke depan tidak akan ada lagi agenda paripurna untuk menetapkan nama-nama anggota fraksi, karena dalam penetapan kemarin semua sudah ketuk palu meski lima fraksi belum menyerahkan nama.
BACA JUGA: Azwar Abubakar Masih Aktif Laksanakan Tugas MenPAN-RB
Ditanya mengenai konsekwensi jika FPDI Perjuangan tidak menjalankan aturan Tatib?
"Jangan sampai kita melabrak tatib, kita optimistis teman-teman semua berpijak pada tatib dan memproses ini tanpa melewati batas waktu yang ditentukan," jelasnya.
BACA JUGA: KPK Periksa Anak Buah Wawan terkait Kasus Alkes Banten
"Jadi ini semata hal teknis, tidak ada nuansa politis. Hal yang dirasa belum sempurna dalam menentukan komisi dan AKD, butuh waktu menyempurnakan bagi fraksi yang belum menyerahkan," tandasnya.
Dalam Sidang Paripurna DPR kemarin, nomenklatur sebelas komisi beserta AKD sudah ditetapkan. Tapi baru 5 fraksi yang sudah menyerahkan daftar nama anggota mereka, di antaranya Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri: Jadi Menteri, Jenderal Aktif Harus Mundur
Redaktur : Tim Redaksi