jpnn.com - JAKARTA - Penetapan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI dan pemilihan pimpinannya masih berlarut-larut. Fraksi PDI Perjuangan cs yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) bersama Fraksi PPP, belum mau menyetor daftar nama anggota mereka untuk mengisi AKD.
Usut punya usut, kubu partai pendukung Joko Widodo-Jusuf kalla tidak mau menyetorkan daftar nama anggota mereka, karena keinginan mendapat jatah 16 pimpinan AKD belum disetujui oleh fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP), yang dikomandani Fraksi Golkar.
BACA JUGA: JK Bantah Tolak Rini Soemarno Jadi Menteri
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Arya Bima, mengatakan pihaknya meminta pimpinan DPR melakukan inisiasi agar forum lobi kembali dilakukan untuk membahas AKD. Tapi itu tidak dilakukan. Karena itulah mereka tidak mau menyerahkan daftar nama anggota.
Arya berpendapat jika mereka menyerahkan daftar nama anggota, maka seluruh AKD akan terisi dan pemilihan pimpinan bisa dilakukan. Ujung-ujungnya KIH bisa tidak dapat bagian karena musyawarah mufakat belum menyepakati jatah pimpinan AKD untuk KIH.
BACA JUGA: JK Tegaskan Tidak Ada Rencana Umumkan Kabinet Kemarin
"Bukannya kita tidak mau menyetor (daftar nama) tapi kita juga gak mau dikadalin. Setor nama dia buka rapat komisi di masing-masing AKD. Kalau voting 5 fraksi jumlahnya tetap kalah (KIH)," kata Arya di Gedung DPR RI, Jakarta. Kamis (23/10).
Karena itu dia meminta sebaiknya antara dua kubu di DPR itu kembali bertemu di forum lobi. Apalagi KIH hanya meminta 16 jatah pimpinan dari total 47 jabatan pimpinan komisi dan AKD. Tapi menurut Arya, fraksi-fraksi KMP hanya memberi jatah 6 pimpinan dari 47 itu.
BACA JUGA: KPK Periksa Sekjen MK
"Kita hanya ingin ambil 16 pimpinan di alat kelengkapan dari 47, masa gak bisa. Masuk akal kalau dalam alat kelengkapan ada wakil satu. Itu pun masih kita bagi (untuk fraksi KIH). KMP, mereka tawarkan 6 dari 47 pimpinan itu gila. Saya tawar minimal 16 dari 47. Kalau gak begitu ya sudah ambil semua," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Punya Waktu 14 Hari Umumkan Kabinet
Redaktur : Tim Redaksi