jpnn.com - JAKARTA - PDIP mempertanyakan penetapan mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Jasa Pungut (Japung) tahun 2007 oleh Polda Jawa Timur. Penetapan status tersangka itu dicurigai memiliki motif politis.
"Sebagai orang politik kami curiga, dan itu wajar. Ada skenario apa menjelang pemilu. Banyak kasus lama dimunculkan kembali, itu saja," kata Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo kepada wartawan di kampus FKUI, Salemba, Jakarta, Sabtu (30/11).
BACA JUGA: Kemenpera Bangun 697 Rumah Khusus di Sumedang
Kasus pemberian upah pungut ke DPRD Kota Surabaya diduga dilakukan Bambang DH saat menjabat wali kota pada tahun 2007. Karena itu Tjahjo merasa heran mengapa Bambang baru sekarang ditetapkan sebagai tersangka.
Apalagi, lanjutnya, selama ini Bambang tidak pernah menutup-nutupi masalah pemberian upah pungut tersebut. Jika memang ada bukti kuat Bambang melakukan korupsi, seharusnya sudah sejak lama ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Sumut Merdeka Ide Liar tapi Belum Bisa Ditindak
"Kami mempertanyakan kepada Polda Jatim. Ada proses penyidikan atau tidak terhadap Bambang DH. Kalau itu serius ditangani dan memang bersalah, kenapa pada saat-saat dia muncul sebagai cagub tidak dimunculkan. Kok justru sekarang menjelang-menjelang pemilu. Ini ada apa?" paparnya.
Tjahjo menambahkan, PDIP menghormati proses hukum yang berlangsung. Namun, partai banteng moncong putih itu juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. "Karena itu kami minta kepada kepolisian untuk profesional menangani kasus ini," tandasnya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Ganggu Frekuensi Penerbangan, Lima Radio Komunitas Diberedel
BACA ARTIKEL LAINNYA... 95 Warnet Ilegal Potensi Situs Porno
Redaktur : Tim Redaksi