PDIP: Dalil Prabowo-Hatta Didasari Asumsi

Kamis, 21 Agustus 2014 – 23:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota tim advokasi Joko Widodo-Jusuf Kalla, Trimedia Panjaitan tidak kaget dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Prabowo-Hatta. Sejak awal, politisi PDI Perjuangan ini sudah merasa bahwa gugatan Prabowo-Hatta sangat lemah.

"Sebenarnya kita duga, pengajuan gugatan Prabowo-Hatta memang terpaksa mereka lakukan. Kalau lihat dari awal, baca gugatan, mereka dalilnya gak kuat," ujar Trimedia usai sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8) malam.

BACA JUGA: KTP Lama Tak Berlaku 4 Bulan Lagi, Tunggu Kemendagri

Menurutnya, seluruh dalil Prabowo-Hatta hanya didasari asumsi. Saksi-saksi dipersidangan pun ternyata tidak mampu memperkuat tudingan.

Meski begitu, Trimedia tetap mengapresiasi langkah Prabowo-Hatta menempuh jalur hukum. Meski tidak punya bukti kuat, pasangan calon nomor urut 2 itu tetap berhak untuk mengajukan gugatan.

BACA JUGA: Jaksa Tegur Anas Karena Berupaya Mengulur Waktu

"Mahkamah yang mengadili dan sekarang  ini keputusannya. Cukup fair, ini sesuai dengan subtansi yang ada," pungkasnya.

Kekalahan Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi memang dapat dikatakan sangat telak. Pasalnya, putusan juga dibuat tanpa ada satu pun dissenting opinion alias berdasarkan suara bulat kesembilan hakim konstitusi. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Yusril Anggap Prabowo-Hatta Tak Punya Waktu Panjang Berjuang di MK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Koalisi Merah Putih: Kami Solid di Luar Pemerintahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler