Jaksa Tegur Anas Karena Berupaya Mengulur Waktu

Kamis, 21 Agustus 2014 – 23:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegur terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, Anas Urbaningrum.

Jaksa Yudi Kristiana menyebut Anas berusaha mengulur waktu persidangan dengan mengulang menanyakan hal yang sudah ditanyakan kepada saksi yakni mantan sopir Muhammad Nazaruddin, Aan Ikhyaudin dan mantan sopir Neneng Sri Wahyuni Heri Sunandar.

BACA JUGA: Yusril Anggap Prabowo-Hatta Tak Punya Waktu Panjang Berjuang di MK

"Sebagaimana komitmen awal, dua saksi ini didahulukan karena keterangannya sedikit. Sementara, terdakwa berputar-putar pada persoalan yang sudah ditanyakan. Terdakwa diduga berusaha mengulur waktu," kata Yudi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/8).

Ketua Majelis Hakim, Haswandi memperingatkan Anas agar fokus pada pertanyaan yang belum ditanyakan oleh jaksa dan majelis hakim.

BACA JUGA: Koalisi Merah Putih: Kami Solid di Luar Pemerintahan

Sementara itu, Anas tetap berkeras bahwa apa yang ditanyakannya berusaha untuk mengkonfirmasi kembali isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Saya berusaha tidak mengulang tetapi mengkonfirmasi BAP-nya," ujar Anas.

BACA JUGA: Anggap Putusan MK Momentum Wujudkan Komitmen Jokowi-JK

Hingga pukul 21.35 WIB, persidangan Anas masih berlangsung. Selain Aan dan Heri masih ada Nazaruddin yang dijadwalkan untuk bersaksi. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi-JK Segera Siapkan Pemerintahan Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler