jpnn.com - JAKARTA - Komisi II DPR terus melakukan pembahasan revisi undang-undang Pilkada sebagai penyempurnaan dari Perppu 1/2014. Pembahasan kini sudah mengerucut soal Pilkada satu atau dua putaran.
Ketua Komisi II Rambe Kamaruzzaman menyebutkan, salah satu hasil pembahasan pelaksanaan pilkada satu putaran. Setidaknya, opsi ini didukung delapan dari sepuluh fraksi. Sementara, PDIP dan PPP ngotot dua putaran.
BACA JUGA: Tren Demam Berdarah di Jatim Terus Meningkat
"Satu putaran atau dua. Demi efisiensi satu putaran. Dari kejadian mana pun satu putaran sudah selesai. Jangan dipersulit. Ini baru mengerucut (tapi belum final)," terang Rambe di Jakarta, Jumat (30/1).
Kini, yang jadi perdebatan dalam masalah putaran pilkada adalah ambang batas perolehan suara calon. Ada yang menginginkan ambang batas pemenang meraih 30 persen suara atau lebih. Tapi, ada juga yang mendebat bahwa ambang batas tidak jadi ukuran.
BACA JUGA: Arsitek KPK: Penetapan Tersangka BG Cacat Hukum
"Tapi intinya mayoritas fraksi itu meminta satu (putaran). Yang mau dua cuma PDIP dan PPP, alasannya treshold 30 persen. Tapi kalau satu kita buat 20 persen, gak 30 persen. Ini Biar praktis,” tegas Rambe. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Sebelas Pemda Ini Belum Ambil Hasil Tes CPNS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil TKD Tiga Instansi Belum Tuntas
Redaktur : Tim Redaksi