jpnn.com, JAKARTA - DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta melaporkan Hersubeno Arief tekait berita bohong atau hoaks yang menyebutkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri koma di ruang ICU RSPP, Jakarta.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta bidang hukum Ronny Talapessy yang didampingi anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR), menyebutkan laporan itu atas dasar keresahan yang terjadi di tengah masyarakat akibat pernyataan Hersubeno Arief.
BACA JUGA: Pesan untuk Pembuat Flyer Hoaks Megawati Meninggal, Sudah Ada Laporan Polisi
"Dia (Hersubeno,red) menyampaikan mendapat informasi dari seorang dokter menyebutkan bahwa 1.000 persen valid ibu ketua umum Megawati sakit," kata Ronny di Polda Metro Jaya, Rabu (15/9)
Ronny menyebutkan pihaknya membuat laporan menggunakan pasal 28 ayat dua jucto pasal 45 ayat a UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 atau 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
BACA JUGA: 4 Polisi Dipecat tidak dengan Hormat, Kapolres: Sudah Sejak Zaman Soeharto
Ronny mengaku pelaporan tersebut sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PDI Perjuangan.
"Kami melaksanakan fungsi dan tugas sesuai AD/ART partai," lanjut dia.
BACA JUGA: Sederet Fakta Pelaku Penganiayaan Terhadap KT, Ternyata!
Ronny juga menjelaskan pihaknya membawa barang bukti berupa tangkapan layar berita Megawati Soekarnoputri koma yang dimuat di beberapa media online dan video asli pernyataan Hersubeno.
"Video dimasukkan dalam flashdisk dan kami menyiapkan beberapa saksi," tutur Ronny.(mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PDIP Laporkan Hoaks Megawati Meninggal, Begini Respons Polisi
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra