jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah perwakilan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta melaporkan aksi pembakaran bendera partai ke Polda Metro Jaya, Jumat (26/6).
Laporan ini diterima dengan nomor LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ
BACA JUGA: Pasangan Bukan Muhrim Digerebek Saat Asyik Berbuat Terlarang di Kamar Hotel
"Kami sudah melaporkan terkait dengan perusakan bendera partai PDI Perjuangan," ujar pengacara pihak PDIP, Ronny Talapessy di Polda Metro Jaya, Jumat.
Ronny menerangkan, dalam laporan yang mereka buat, terlapor masih dalam penyelidikan oleh kepolisian. Kemudian, untuk tindak pidana yang dilaporkan yakni kekerasan, pengrusakan barang berupa pembakaran bendera PDI Perjuangan.
BACA JUGA: Duel Maut Rekan Kerja, Satu Nyawa Melayang
“Laporan juga tentang penghasutan untuk menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, penghinaan terhadap golongan partai politik," ujarnya.
Ronny menerangkan, dalam laporan itu, ada sejumlah barang bukti yang disertakan. Antara lain, print out dari media massa hingga video pembakaran.
BACA JUGA: Bendera PDIP Dibakar Massa Berseragam FPI, Munarman Bilang Begini
Tak hanya barang bukti, pihak DPD PDIP DKI Jakarta juga mengajukan sejumlah saksi. Namun, kata Ronny, pihaknya masih menunggu jadwal pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut.
Diketahui, dalam laporan itu, pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan/pengrusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDIP dan atau penghasutan untuk menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan partai politik sebagaiaman diatur dalam Pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau pasal 156 KUHP.
BACA JUGA: Penembak Mati Kades Jirak Akhirnya Tertangkap, Tak Disangka, Pelakunya Ternyata
Sebelumnya, sejumlah massa dari PA 212 dan ormas Islam lain menggelar aksi demo menolak RUU HIP yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Dalam aksi itu, dilakukan pembakaran bendera PKI dan bendera PDIP. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan