jpnn.com - JAKARTA – Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI siap memerjuangkan agar pemekaran Kabupaten Simalungun Hataran dari Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara menjadi prioritas utama Komisi II DPR RI saat membahas 65 Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru (DOB), 4 Februari 2014 mendatang.
“Kita dari PDIP akan meminta teman-teman di Komisi II memercepat proses pembahasan pemekaran Kabupaten Simalungun Hataran,” ujar anggota DPR daerah pemilihan Sumatera Utara, Irmadi Lubis saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (31/1).
BACA JUGA: Bus Terbakar Lalu Meledak, 7 Tewas Terpanggang
Menurut Irmadi, pembahasan pemekaran Simalungun Hataran perlu menjadi prioritas, mengingat kebutuhan yang sangat mendesak. Antara lain, luasnya daerah Kabupaten Simalungun, mengakibatkan bupati yang ada kesulitan memperhatikan semua daerah di Simalungun. Akibatnya kesejahteraan rakyat lamban tercapai.
“Sebagai contoh daerah Pematang Bandar. Di masa Orde Baru merupakan salah satu daerah yang begitu kaya akan hasil bumi dan menjadi lumbung pangan. Sehingga tercapai swasembada pangan. Namun sekarang tidak lagi, karena banyak fasilitas yang dibutuhkan petani rusak dan tidak diperbaiki,” katanya.
BACA JUGA: Potensi Puting Beliung Masih Tinggi
Kondisi ini menurut Ketua kelompok fraksi (poksi), Badan Legislasi ( Baleg) F-PDIP di DPR RI ini, tentu sangat memprihatinkan. Belum lagi akibat pemindahan Ibu Kota Kabupaten Simalungun dari Pematang Siantar ke Raya, baru-baru ini, membuat banyak warga semakin kejauhan ketika hendak mengurus surat-surat administrasi yang dibutuhkan.
“Bukan hanya masyarakat, ketika Ibu Kota Kabupaten Simalungun dipindah ke Raya, juga mengakibatkan banyak PNS yang harus menempuh perjalanan sangat jauh. Karena memang wilayah Simalungun ini benar-benar sangat luas,” katanya.
BACA JUGA: 275 CPNS Anyar Belum Kantongi NIP
Alasan lain, dari sejumlah daerah di Sumatera Utara menurut Irmadi, hanya Kabupaten Simalungun yang sama sekali belum pernah dimekarkan. Padahal jika di banding dengan kabupaten seperti Deli Serdang dan Tapanuli, luasnya tidak jauh berbeda.
Namun kedua daerah tersebut telah mengalami pemekaran, sehingga pembangunan di kedua daerah tersebut dapat lebih cepat tercapai.
“Jadi pemekaran Simalungun Hataran merupakan kebutuhan mendesak untuk memerpendek rentang kendali pemerintahan. Selain itu juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat. Karena daerah ini sebenarnya sangat kaya. Namun akibat kurang diperhatikan, percepatan pembangunan sulit tercapai. Karena itu pemekaran perlu dipercepat,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota DPR asal Sumut lainnya, Anton Sihombing, meminta warga yang berharap RUU pemekaran segera disahkan, dapat bersabar.
"Ya saya ingatkan, masyarakat jangan tergesa-gesa lah. Sabar saja karena anggota DPR banyak pulang kampung, kampanye, reses," ujar anggota Komisi IV DPR, tapi konsen mengikuti perkembangan pembahasan RUU pemekaran itu, beberapa waktu lalu.
Meski demikian, dia mengatakan, DPR sudah komitmen untuk menyelesaikan 65 RUU pemekaran pada 2014 ini. "Diupayakan tetap tahun ini," katanya.
Seperti disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi sebelumnya, Anton juga mengatakan bahwa pada tahap awal nanti yang akan dibahas adalah RUU pemekaran yang sudah memenuhi persyaratan, yang tertunda sejak 2012 silam.(gir/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tol Cipularang Ambles, Masih Berlakukan Lawan Arah
Redaktur : Tim Redaksi