jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetor uang hasil lelang aset sitaan dari koruptor ke kas negara. Kali ini, aset yang telah dilelang adalah tanah seluas 11.360 meter persegi yang disita dari mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).
Tanah yang berlokasi di Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, Bogor itu laku Rp 1,051 miliar dari harga limit (batas) Rp 926,295 juta. Sedangkan proses lelangnya dilaksanakan melalui sistem online atau e-auction closed bidding.
BACA JUGA: Ketua KPK Ogah Hadiri Debat Capres, Nih Alasannya
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, lelang aset sitaan dari LHI merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya pengadilan menyatakan mantan anggota DPR itu terbukti menerima suap kuota impor daging dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Tanah dan bangunan lain (yang belum terlelang, red) akan dilelang kembali atau dilakukan tindakan lain yang sesuai dengan peraturan," ujar Febri.
BACA JUGA: Bang Emrus Sebut Jokowi-Maruf Sudah Unggul dari Tema Debat
Menurut Febri, masih ada tanah sitaan dari LHI yang belum dilelang. Lokasinya di Depok, Jawa Barat.
Sebelumnya KPK juga menyetorkan uang Rp 2,9 miliar ke kas negara dari hasil lelang rumah LHI di Perumahan Rumah Bagus Residence Blok B1, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Nilai lelang tersebut sesuai dengan harga limit yang ditawarkan KPK dengan menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).(jpc/jpg)
BACA JUGA: PKP Berdikari: Teror Terhadap KPK Tidak Bisa Dibiarkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidik KPK Bakal Sambangi Kementan Tiap Minggu
Redaktur : Tim Redaksi