jpnn.com - JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) tengah fokus menyiapkan langkah-langkah hukum terkait penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Sampai saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami," ujar Ketua Bidang Reformasi Sistem HukumDPP PDIP Ronny Talapessy di Jakarta, Kamis (26/12).
BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
Ronny mengatakan sejauh ini pihaknya belum menentukan langkah hukum yang ditempuh terkait penetapan Hasto sebagai tersnagka. Termasuk soal potensi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut. "Ini terkait strategi, nanti pada waktunya kami sampaikan," ungkap Ronny.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
BACA JUGA: Penetapan Tersangka Hasto Bernuansa Kriminalisasi, Pernyataan Ketua KPK Buktinya
Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan,terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Kemudian, berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.
BACA JUGA: Hasto dan Yasonna Laoly Dicekal ke Luar Negeri
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi