jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan permohonan pencekalan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Permohonan itu dilakukan KPK pada Selasa (24/12).
BACA JUGA: Sekjen PDIP Sudah Tersangka, Lalu Bagaimana Sikap KPK soal Harun Masiku? Jawabannya Klasik
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (25/12).
Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan perintangan penyidikan.
BACA JUGA: Penetapan Tersangka Hasto Bernuansa Kriminalisasi, Pernyataan Ketua KPK Buktinya
"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," kata Tessa.
Keputusan ini berlaku untuk enam bulan.
BACA JUGA: Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya
Untuk diketahui bahwa per 9 Januari 2020, KPK melakukan penyidikan untuk perkara tersebut dan telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka.
"Proses penyidikan saat ini berkembang dengan penetapan tersangka HK sebagaimana yang sudah diumumkan," kata Tesaa. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sengaja Tetapkan Hasto Tersangka Setelah Jokowi Lengser, Begini Analisis IPW
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi