PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya

Jumat, 25 Oktober 2024 – 16:29 WIB
Pimpinan tim PDI Gayus Lumbuun di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4). Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PDI Perjuangan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tidak menerima gugatan parpol berlambang Banteng moncong putih itu soal perbuatan melawan hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Hal demikian seperti diungkapkan Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun dalam keterangan pers di kantor parpolnya, Jakarta Pusat, Jumat (25/10).

BACA JUGA: Politisi PDIP Ini Sebut Terlalu Dini Memvonis Kabinet Prabowo-Gibran Terlalu Gemuk, Hmm...

"Ya, kami harus menghormati peradilan yang memang milik negara, negara hukum," kata pria bergelar profesor itu, Jumat.

Namun, Gayus mengungkap beberapa kejanggalan dari hakim ketika memutuskan perkara PDIP soal perbuatan melawan hukum KPU terkait pencalonan Gibran.

BACA JUGA: Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN, Ronny Bilang Begini

"Tentang hakim yang memutus perlu kami persoalkan," katanya.

Dia mengatakan kejanggalan itu seperti saat majelis hakim memutuskan perkara pada 24 Oktober atau lebih lambat 14 hari dari jadwal semula, yakni 10 Oktober 2024.

BACA JUGA: Tok, Begini Putusan PTUN terhadap Gugatan PDIP terkait Pencalonan Wapres Gibran bin Jokowi

Gayus beranggapan putusan pada 10 Oktober menjadi ideal karena gugatan PDIP memerintahkan PTUN agar KPU tidak melantik Gibran.

"Kami mohonkan untuk tidak dilantik, karena ada cacat hukum," kata mantan Hakim Agung itu.

Gayus mengatakan hakim memang beralasan sakit sehingga menunda pembacaan putusan melalui e-court.

Namun, kata dia, alasan sakit tidak bisa diterima karena putusan dibuat secara daring tanpa kehadiran pengadil di ruang sidang.

"Putusan tanggal 10 bisa disampaikan, karena ini tidak harus sidang di pengadilan," lanjut Gayus.

Dia mengatakan hakim pada akhirnya memutuskan perkara pada 24 Oktober atau setelah Gibran resmi dilantik sebagai Wapres RI.

Gayus mengatakan pembahasan sidang pada akhirnya tidak bisa menyentuh pokok perkara ketika putusan dibuat setelah Gibran resmi dilantik.

"Jadi dengan kata lain, ya, kami telah melewati masa yang semestinya, kalau belum dilantik, bukan kami diterima, saya meyakini tidak ada hal yang tidak bisa kami pertahankan kalau ini diperiksa pokok perkara," ujarnya. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler