jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan PDIP terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres) pada Pilpres 2024.
Putusan perkara yang diregistrasi dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara e-court, Kamis (24/10).
BACA JUGA: PTUN Jakarta Tunda Pembacaan Putusan Terkait Gibran, Ronny PDIP Merespons Begini
"Status putusan, tidak dapat diterima," tulis amar putusan yang dikutip dari laman sipp.ptun-jakarta.go.id.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta juga menghukum PDIP untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 342 ribu.
BACA JUGA: PTUN Tunda Putusan Pencalonan Gibran hingga Setelah Dilantik sebagai Wapres
"Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 342.000," tulis amar putusan PTUN Jakarta.
Diketahui, PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PTUN Jakarta karena dianggap melakukan perbuatan hukum dalam proses Pilpres 2024.
BACA JUGA: SK Bupati Terkait Tambang Hanya Dapat Diputus Oleh PTUN
PDIP meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah atau onrechtmatige overheidsdaad.
PDIP mempersoalkan tindakan KPU yang tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024. KPU dinilai melanggar perundang-undangan ketika menjalankan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam petitumnya, PDIP meminta PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan calon wakil presiden terpilih periode 2024–2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Di sisi lain, KPU melalui kuasa hukumnya, Saleh, optimistis menang melawan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam Pilpres 2024 tersebut.
Saleh menyatakan, materi gugatan PDIP telah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksaminasi Putusan PTUN, IKADIN Soroti Peran Kekuasan Kehakiman
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga