PDIP Pimpin DPRD DKI Jakarta

Rabu, 17 September 2014 – 13:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terjawab sudah teka-teki siapa yang bakal menjadi pimpinan di DPRD DKI Jakarta. Dari Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak menyampaikan, pimpinan dewan DKI Jakarta dipilih dari partai pemenang pileg lalu. Artinya, yang berhak diangkat menjadi pimpinan DPRD DKI ialah politisi asal PDIP, Gerindra, PKS, Demokrat dan PPP.

"Pimpinan DPRD DKI Jakarta, berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD DKI Jakarta," ujar Jhonny di Gedung DPRD DKI, Rabu (17/9).

BACA JUGA: Kapolri: Kalau Macet Bikin Jalan Dong!

Dari hasil Pileg lalu, lanjutnya, diketahui bila PDIP keluar sebagai partai dengan perolehan suara terbanyak. Berdasarkan Surat DPP PDI-P Nomor 5325/IN/DPP/IX/2014, Tanggal 9 September 2014 , tentang Pengesahan dan Penetapan Calon Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, maka partai berlambang kerbau bermoncong putih ini memutuskan nama Prasetyo Edi Marsudi sebagai Ketua DPRD.

Prasetyo sendiri akan didampingi oleh empat wakil ketua DPRD. Diantaranya Mohammad Taufik, Triwisaksana, Lulung Lunggana dan Ferrial Sofyan. Keempatnya adalah utusan masing-masing partai pemenang pileg di DKI.

BACA JUGA: Sehari Tanpa Pelat B di Bogor, Kapolri: Ini Wilayah Indonesia!

Surat DPD Partai Gerindra bernomor 00462/DPD.DKI/E/VIII/2014, Tanggal 4 September 2014, tentang Nama Wakil DPRD mengusulkan nama Mohammad Taufik sebagai Wakil Ketua DPRD. Sementara itu, berdasarkan surat Keputusan DPW PKS DKI Jakarta, Nomor 12/KEP/AI.PKS/X/1435 Tanggal 26 Agustus 2014, tentang Penetapan Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2014-2019 dari Partai PKS nama Triwisaksana muncul sebagai Wakil Ketua DPRD.

Dari PPP sendiri keluar nama Lulung Abraham Lunggana sebagai wakil ketua DPRD. Hal itu sesuai dengan DPW Partai PPP, Nomor 247/KU/DPW/DKI/IX/2014, Tanggal 4 September 2014. Dan terakhir dan Partai Demokrat diajukan nama Mayjen (Purn) Ferrial Sofyan sebagai Wakil Ketua DPRD. Hal itu sesuai dengan Surat DPD Partai Demokrat Provinsi DKI Jakarta, Nomor 033/DPD.PD/IX/2014, Tanggal 3 September 2014. (rmo/jpnn)

BACA JUGA: Diduga Selewengkan Dana Bos, Kepala SDN Mustika Jaya Dicopot

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Ditantang Revisi UU DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler