jpnn.com, YOGYAKARTA - Sebanyak 153 Guru Besar antikorupsi atau akademisi bergelar Profesor dari seluruh Indonesia menyatakan dukungannya terhadap keberadaan dan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ratusan profesor antikorupsi dari berbagai kampus di seluruh Indonesia menyatakan dukungannya terhadap KPK,” ujar Guru Besar Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof DR Muhadjir Darwin dalam siaran persnya, di Kampus Program Doktor Studi Kebijakan UGM, Senin (19/6).
BACA JUGA: Larang Miryam Hadir di Pansus, Ketua KPK Dianggap Hina Parlemen
Dia menilai langkah DPR menggunakan hak angket terhadap KPK, dilakukan setelah beberapa anggotanya terindikasi terlibat korupsi di kasus e-KTP. Hal itu, kata dia, telah membuat sentimen anti korupsi di masyarakat menguat.
Setidaknya ada dua hal serius yang membuat dukungan terhadap KPK semakin mengkristal. Pertama adalah aksi dukungan Amin Rais terhadap penggunaan hak angket oleh DPR setelah namanya disebut dalam tuntutan jaksa di sidang pengadilan dalam perkara Siti Fadilah Supari (SFS).
BACA JUGA: Sebaiknya Pimpinan KPK Penuhi Keinginan Pansus ketimbang Dijemput Polisi
Kedua, mantan ketua MPR itu dengan vulgar juga menuduh institusi pimpinan Agus Raharjo sebagai lembaga yang busuk.
“Kedua hal itu bukannya membuat rakyat tidak percaya kepada KPK, namun semakin mengkristalkan dukungan," ujar Prof Muhadjir, yang juga Peneliti Senior Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) UGM itu.
BACA JUGA: Politikus PDIP Bilang Pansus Harus Siap Ditangkap KPK
Pihaknya berharap dukungan berbagai elemen masyarakat terhadap KPK, tidak dianggap enteng oleh DPR. Sehingga, para wakil rakyat patut memperhitungkannya.
“Jika proses di DPR tetap dilanjutkan, saya menduga dukungan rakyat terhadap KPK akan semakin meluas. Ini akan menimbulkan krisis kepercayaan terhadap lembaga tinggi negara tersebut,” tambah dia.
Berikut Pernyataan Guru Besar Antikorupsi yang ditandatangani 153 Profesor dari berbagai universitas di tanah air.
Kami Antikorupsi, Kami Dukung KPK
Kami – Guru Besar dari sejumlah Perguruan Tinggi di Indonesia – menyatakan keprihatianan terhadap segala upaya yang dapat melemahkan atau mengganggu eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kami menghimbau kepada Presiden Joko Widodo, Pimpinan Partai Politik dan Pimpinan DPR/ MPR RI untuk tetap menjadi bagian penting bagi upaya pemberantasan korupsi dan mendukung langkah KPK memerangi korupsi. Presiden Joko Widodo dan jajaran Kepolisian sebaiknya dapat mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan – penyidik KPK dengan segera. Pimpinan Partai Politik dan DPR/MPR sebaiknya membatalkan penggunaan hak angket untuk KPK karena baik prosedur, subjek dan objeknya tidak tepat secara hukum.
Kami ingin menegaskan kembali bahwa Kami bersama dan tetap akan mendukung KPK karena KPK adalah harapan bagi upaya mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.
Indonesia, 19 Juni 2017
Guru Besar Antikorupsi
1. Prof. A. Sudiarja (STF Driyarkara)
2. Prof. Agus Pramusinto (Universitas Gadjah Mada)
3. Prof. Agus Setiyono (Institut Pertanian Bogor)
4. Prof. Akhmad Fauzi (UPN Veteran Jawa Timur)
5. Prof. Akmal Taher (Universitas Indonesia)
6. Prof. Alfitri (Universitas Sriwijaya)
7. Prof. Ali Agus (Universitas Gadjah Mada)
8. Prof. Almasdi Syahza (Universitas Riau)
9. Prof. Eman Suparman (Universitas Padjajaran)
10. Prof. Hendra Gunawan (Institut Teknologi Bandung)
11. Prof. Ningrum Natasya Sirait (Universitas Sumatera Utara)
12. Prof. Nuni Gofar M. S. ( Universitas Sriwijaya)
13. Prof. Rahayu Prabowo (Universitas Diponegoro)
dst...***
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Dorong Pansus Angket KPK Minta Pendapat Mega dan Yusril
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam